Memahami Jumlah Negara Republik di Dunia

Simbol Negara dan Pemerintahan

Kedaulatan Rakyat

Pertanyaan mengenai jumlah negara republik di dunia seringkali memicu diskusi yang kompleks karena terminologi politik dan pengakuan internasional yang bervariasi. Secara mendasar, sebuah republik didefinisikan sebagai negara di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan wakil-wakil mereka yang dipilih, alih-alih seorang raja atau monarki. Dalam sistem ini, kepala negara biasanya adalah presiden yang menjabat untuk masa jabatan tertentu.

Saat ini, mayoritas negara di dunia, dari total sekitar 195 negara yang diakui secara luas oleh PBB, mengadopsi bentuk pemerintahan republik. Angka pastinya bisa sedikit berfluktuasi tergantung pada kriteria ketat apa yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah "republik sejati." Misalnya, beberapa negara mungkin secara nominal adalah republik tetapi dalam praktiknya menunjukkan karakteristik otoriter atau semi-otoriter, di mana pemilihan umum tidak sepenuhnya bebas atau adil.

Perbedaan Kunci: Republik vs Monarki

Perbedaan utama yang harus dipahami adalah pemisahan antara negara republik dan negara monarki. Negara monarki memiliki kepala negara turun-temurun (Raja, Ratu, Emir, Sultan). Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua monarki adalah monarki absolut. Banyak monarki modern beroperasi sebagai monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, dan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh parlemen yang dipilih rakyat. Contohnya termasuk Inggris, Jepang, dan Swedia.

Sebaliknya, negara republik menghilangkan unsur pewarisan takhta. Kepala negara, yang seringkali merupakan presiden, dipilih secara langsung atau tidak langsung oleh rakyat. Meskipun demikian, terminologi ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari republik parlementer yang kuat seperti Jerman atau India, hingga republik presidensial seperti Amerika Serikat, hingga negara-negara dengan sistem semi-presidensial.

Kompleksitas Penghitungan

Jika kita mengambil daftar 193 negara anggota PBB ditambah dua negara pengamat (Vatikan dan Palestina), jumlah negara yang secara resmi menyatakan diri sebagai republik sangatlah tinggi. Diperkirakan bahwa lebih dari 150 negara di dunia saat ini memiliki sistem pemerintahan republik. Jumlah ini mencakup hampir semua negara di benua Amerika, sebagian besar negara di Afrika, dan banyak negara di Asia dan Eropa Timur.

Mengapa angka ini begitu dominan? Banyak negara modern terbentuk setelah periode kolonialisme berakhir atau setelah perubahan rezim besar-besaran. Penghapusan monarki seringkali menjadi simbol pemutusan hubungan dengan masa lalu feodal atau imperial, dan adopsi bentuk republik dianggap sebagai pernyataan kedaulatan rakyat yang lebih kuat.

Tantangan Klasifikasi

Klasifikasi menjadi kabur ketika kita memasuki wilayah negara-negara yang secara konstitusional adalah republik tetapi secara politik dikendalikan oleh satu partai dominan atau rezim otoriter. Beberapa ilmuwan politik lebih memilih istilah seperti "demokrasi" atau "non-demokrasi" daripada hanya berpegang pada label "republik." Namun, secara formalitas konstitusional, selama kepala negara bukan seorang pewaris tahta, negara tersebut tetap diklasifikasikan sebagai republik.

Beberapa contoh negara yang sering diperdebatkan karena sistem internalnya namun secara resmi adalah republik meliputi:

Sebagai kesimpulan, meskipun sulit memberikan satu angka pasti yang diterima secara universal karena dinamika politik, dapat ditarik garis besar bahwa mayoritas negara di dunia saat ini beroperasi di bawah kerangka konstitusional republik. Angka ini mencerminkan tren global menuju pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat dan pemilihan wakil rakyat, meskipun kualitas implementasinya berbeda-beda di setiap yurisdiksi. Memahami perbedaan antara bentuk pemerintahan (republik/monarki) dan sistem politik (demokrasi/otoriter) sangat penting untuk analisis politik global yang akurat.

🏠 Homepage