*Visualisasi simbolis mengenai keragaman negara di dunia.
Pertanyaan mengenai **jumlah negara terbanyak di dunia** seringkali memicu perdebatan menarik di kalangan ahli hukum internasional, kartografer, dan ilmuwan politik. Tidak ada satu angka tunggal yang disepakati secara universal. Jawaban yang paling umum diterima dan sering digunakan adalah angka yang berasal dari pengakuan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat ini, PBB memiliki **193 negara anggota** yang berdaulat penuh.
Namun, angka 193 tersebut bukanlah batas akhir. Untuk mendapatkan jumlah yang lebih komprehensif, kita harus memasukkan entitas lain yang memiliki status pengakuan internasional yang berbeda-beda. Jika kita memasukkan dua negara non-anggota PBB yang juga berstatus negara pengamat, yaitu **Vatikan (Holy See)** dan **Palestina**, maka totalnya menjadi 195 negara berdaulat yang diakui secara luas.
Kompleksitas muncul ketika kita mulai menghitung negara-negara yang mendeklarasikan kemerdekaan namun belum diakui oleh mayoritas komunitas internasional, atau yang pengakuannya parsial. Contoh paling menonjol dari entitas yang memengaruhi perhitungan **jumlah negara terbanyak di dunia** adalah mereka yang memisahkan diri dari negara induknya tetapi hanya diakui oleh segelintir negara anggota PBB.
Contoh klasik termasuk Taiwan (yang diakui oleh sejumlah kecil negara anggota PBB, tetapi Tiongkok mengklaimnya sebagai bagian dari wilayahnya), Kosovo, Sahara Barat, dan beberapa wilayah sengketa lainnya. Jika kita memasukkan semua entitas yang mengklaim kedaulatan dan memiliki pemerintahan sendiri (walaupun dengan pengakuan terbatas), angkanya bisa melonjak hingga mendekati 205 atau lebih. Inilah sebabnya mengapa beberapa sumber menyebutkan angka yang berbeda jauh.
Untuk memahami mengapa terjadi perbedaan dalam menghitung **jumlah negara terbanyak di dunia**, kita perlu memahami kriteria kedaulatan. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, sebuah entitas dianggap sebagai negara jika ia memiliki: populasi permanen, wilayah yang terdefinisi, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. PBB menggunakan kriteria ini, tetapi penekanan politik seringkali mengesampingkan kriteria hukum murni.
Negara-negara anggota PBB memiliki representasi penuh dan hak suara. Sementara itu, negara pengamat (Observer States) seperti Vatikan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam banyak forum, tetapi tidak memiliki hak suara penuh di Majelis Umum. Perbedaan status inilah yang membuat perhitungan menjadi ambigu. Bagi para ahli geografi, angka 195 adalah titik acuan yang paling sering dipakai karena mencakup anggota PBB ditambah dua pengamat utama.
Distribusi negara-negara ini menunjukkan ketidakmerataan yang signifikan. Benua Afrika memiliki jumlah negara berdaulat terbesar, diikuti oleh Eropa. Wilayah Oseania, meskipun memiliki luas daratan yang relatif kecil, terdiri dari banyak negara kepulauan kecil. Setiap negara, terlepas dari ukurannya—dari Rusia yang luas hingga Nauru yang kecil—dihitung sebagai satu unit kedaulatan dalam perhitungan standar.
Kesimpulannya, saat mencari tahu **jumlah negara terbanyak di dunia**, jawaban yang paling aman dan paling sering dirujuk adalah **195 negara** (193 anggota PBB ditambah dua negara pengamat). Namun, penting untuk selalu menyadari bahwa politik internasional dan tantangan pengakuan wilayah dapat terus mengubah lanskap geopolitik, sehingga angka tersebut bersifat dinamis, meskipun perubahannya relatif lambat. Untuk tujuan akademis atau berita umum, angka 195 adalah referensi standar emas yang harus dipahami.