Ilustrasi: Status Kenegaraan Global
Pertanyaan mengenai jumlah negara di dunia seringkali menghasilkan jawaban yang bervariasi. Meskipun banyak orang mungkin terbiasa dengan angka pasti, realitas politik internasional menunjukkan bahwa definisi "negara" itu sendiri bersifat kompleks dan sering diperdebatkan. Perbedaan utama muncul antara negara yang diakui secara luas (biasanya melalui keanggotaan PBB) dan entitas yang mendeklarasikan diri sebagai negara namun memiliki pengakuan terbatas atau tidak diakui sama sekali oleh mayoritas komunitas internasional.
Jawaban yang paling umum dan diterima secara luas mengenai jumlah negara di dunia adalah berdasarkan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat ini, PBB memiliki 193 negara anggota penuh. Status keanggotaan PBB dianggap sebagai standar emas untuk pengakuan kedaulatan internasional. Untuk menjadi anggota, sebuah entitas harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum dengan suara mayoritas dua pertiga.
Selain 193 negara anggota, terdapat dua negara pengamat non-anggota di PBB: Kota Vatikan (Holy See) dan Negara Palestina. Walaupun keduanya memiliki hak untuk berpartisipasi dalam sesi Majelis Umum, mereka tidak memiliki hak suara untuk resolusi Majelis Umum. Jika kita memasukkan status pengamat ini, total entitas yang terlibat dalam struktur inti PBB menjadi 195.
Di luar kerangka PBB, terdapat sejumlah wilayah yang telah menyatakan kemerdekaan dan menjalankan fungsi pemerintahan layaknya sebuah negara, namun tidak mendapatkan pengakuan diplomatik dari mayoritas negara anggota PBB. Perdebatan mengenai status mereka seringkali dipicu oleh isu sengketa teritorial, konflik politik, atau keinginan untuk memisahkan diri dari negara induk yang sudah ada. Jumlah pasti entitas dalam kategori ini sulit ditentukan karena pengakuan bersifat subyektif dan berfluktuasi.
Secara umum, entitas-entitas ini bisa dikategorikan sebagai berikut:
Pengakuan kedaulatan, terutama melalui keanggotaan PBB, sangat krusial karena memberikan legitimasi hukum dan politik di panggung global. Negara yang diakui secara luas dapat:
Bagi wilayah yang tidak diakui, ketiadaan pengakuan berarti mereka sering terisolasi secara ekonomi dan politik. Mereka kesulitan untuk berdagang secara resmi, mendapatkan investasi asing, atau melindungi warga negaranya melalui mekanisme hukum internasional.
Perbandingan antara Taiwan dan Kosovo menunjukkan betapa berbeda nasib pengakuan dapat terjadi. Taiwan (ROC) secara de facto berfungsi sebagai negara mandiri dengan ekonomi kuat dan pemerintahan demokratis, namun secara de jure, hanya sedikit negara yang berani mempertahankan hubungan diplomatik dengannya karena kebijakan "Satu Tiongkok" yang dianut oleh Beijing. Di sisi lain, Kosovo memisahkan diri dari Serbia dan memperoleh pengakuan yang relatif cepat dari banyak negara Barat setelah deklarasi kemerdekaannya, meskipun masih menghadapi oposisi kuat dari Serbia dan sekutunya.
Jadi, jika pertanyaannya adalah jumlah negara di dunia yang diakui secara universal, jawabannya adalah 193 (Anggota PBB), ditambah dua pengamat. Namun, jika kita memperluas definisi untuk mencakup semua entitas yang mengklaim kedaulatan dan beroperasi secara independen, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 200 hingga 206, tergantung pada bagaimana kita menghitung wilayah dengan pengakuan parsial atau status yang masih disengketakan. Kompleksitas ini mencerminkan dinamika geopolitik yang terus berubah dan negosiasi kekuasaan antarnegara di dunia modern.