Visualisasi pengakuan dan persatuan global.
Ketika kita berbicara mengenai jumlah negara di dunia yang diakui PBB, kita merujuk pada standar internasional yang paling diterima secara luas dalam hubungan diplomatik dan hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan dengan tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional, memajukan hubungan persahabatan antar bangsa, dan mendorong kemajuan sosial, standar hidup yang lebih tinggi, serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, status keanggotaan dalam PBB adalah penanda kedaulatan yang paling signifikan di mata komunitas global.
Saat ini, jumlah resmi negara anggota yang terdaftar dan diakui penuh oleh Majelis Umum PBB adalah 193 negara. Angka ini merupakan titik acu utama dalam hampir semua diskusi mengenai geografi politik global. Ke-193 negara ini telah meratifikasi Piagam PBB dan berpartisipasi aktif dalam berbagai organ dan badan PBB.
Meskipun angka 193 adalah jawaban yang paling lugas, lanskap politik global sedikit lebih kompleks. Selain 193 negara anggota penuh, PBB juga memberikan status sebagai Negara Pengamat Non-Anggota (Non-Member Observer States) kepada dua entitas. Status ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam debat dan beberapa sesi Majelis Umum, tetapi mereka tidak memiliki hak suara dalam pemungutan suara.
Dua entitas tersebut adalah Vatikan (Holy See) dan Negara Palestina. Kehadiran mereka menunjukkan pengakuan internasional parsial dan kepentingan spesifik mereka dalam forum PBB, meskipun kedaulatan penuh mereka masih diperdebatkan atau belum diakui oleh seluruh anggota PBB.
Pertanyaan tentang "jumlah negara" menjadi rumit karena adanya wilayah-wilayah yang mendeklarasikan kemerdekaan dan menjalankan pemerintahan sendiri, tetapi pengakuan internasional mereka terbatas. Ini adalah inti dari perdebatan politik internasional. Beberapa wilayah mungkin diakui oleh sejumlah besar negara anggota PBB, tetapi bukan oleh mayoritas, atau bahkan tidak sama sekali oleh negara-negara adidaya tertentu.
Contoh umum dari wilayah yang kedaulatannya diperdebatkan termasuk Taiwan (Republik Tiongkok), Kosovo, dan Sahara Barat (Republik Arab Demokratik Sahrawi). Meskipun beberapa negara mengakui mereka, mereka tidak memegang keanggotaan penuh di PBB. Status mereka sering kali diblokir oleh kekuatan politik besar melalui Dewan Keamanan atau isu kedaulatan yang kompleks. Oleh karena itu, untuk tujuan statistik dan diplomatik formal, fokus tetap pada 193 negara anggota ditambah 2 pengamat.
Memiliki status anggota PBB memberikan manfaat substansial. Ini termasuk hak untuk mengajukan resolusi, menempatkan perwakilan dalam berbagai komite, dan yang terpenting, mengakses kerangka kerja hukum internasional yang dibentuk oleh PBB. Ketika sebuah negara diakui PBB, ini secara efektif memvalidasi klaim kedaulatannya di mata sebagian besar dunia, membuka pintu bagi perjanjian bilateral dan multilateral, serta partisipasi dalam lembaga keuangan global seperti Bank Dunia dan IMF (yang seringkali mensyaratkan status anggota PBB).
Singkatnya, sementara peta politik dunia selalu berubah dan selalu ada klaim kemerdekaan baru, jawaban yang paling akurat dan diterima secara universal untuk jumlah negara di dunia yang diakui PBB adalah 193 negara anggota penuh, ditambah dua negara pengamat non-anggota yang memiliki peran khusus. Angka ini mencerminkan struktur tata kelola global yang telah disepakati bersama pasca-Perang Dunia Kedua.