Memahami Status Negara yang Tidak Diakui PBB

Visualisasi Wilayah dengan Pengakuan Terbatas ? ?? Wilayah Pengakuan Terbatas

Visualisasi simbolis wilayah yang statusnya dipersengketakan atau kurang mendapat pengakuan internasional.

Pertanyaan mengenai jumlah negara di dunia yang tidak diakui PBB seringkali menimbulkan kebingungan karena kompleksitas hukum internasional dan politik global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini memiliki 193 negara anggota penuh. Namun, peta politik dunia jauh lebih rumit daripada daftar anggota tersebut.

Sebuah entitas dianggap sebagai "negara" dalam konteks hukum internasional, terutama yang diakui secara luas, sering kali merujuk pada kriteria Konvensi Montevideo tahun 1933. Kriteria ini mencakup populasi permanen, wilayah yang didefinisikan, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Meskipun demikian, pengakuan politik dari mayoritas komunitas internasional—sering kali diwujudkan melalui keanggotaan PBB—tetap menjadi standar emas bagi kedaulatan penuh.

Definisi "Tidak Diakui PBB"

Ketika kita membicarakan negara yang "tidak diakui PBB," kita merujuk pada entitas-entitas yang mendeklarasikan diri sebagai negara berdaulat dan mungkin memiliki kontrol efektif atas wilayahnya, tetapi belum diterima sebagai anggota penuh oleh Majelis Umum PBB. Penting untuk dicatat bahwa "tidak diakui PBB" bukanlah status resmi; itu adalah deskripsi berdasarkan keanggotaan PBB.

Status Khusus: Negara Pengamat

Ada dua entitas yang memiliki status khusus di PBB namun bukan anggota penuh: Vatikan (Holy See) dan Negara Palestina. Keduanya adalah "Negara Pengamat Non-Anggota." Meskipun diakui oleh banyak negara, status mereka di PBB berbeda dengan anggota penuh.

Perkiraan Jumlah Negara yang Kurang Terwakili

Menentukan jumlah pasti negara di dunia yang tidak diakui PBB adalah tugas yang dinamis dan subjektif. Jumlahnya sangat bergantung pada bagaimana kita mendefinisikan "negara." Secara umum, entitas-entitas ini terbagi dalam beberapa kategori:

  1. Negara yang Diakui Parsial: Entitas yang diakui oleh sebagian besar anggota PBB tetapi ditolak oleh negara-negara besar atau negara tertentu karena isu geopolitik.
  2. Entitas yang Mengklaim Kedaulatan (De Facto States): Mereka menjalankan pemerintahan sendiri, memiliki kontrol teritorial, tetapi pengakuan internasionalnya sangat minim (seringkali hanya diakui oleh satu atau dua negara anggota PBB lainnya).
  3. Wilayah yang Statusnya Disengketakan: Wilayah yang kedaulatannya diperebutkan antara dua atau lebih negara yang sudah diakui PBB.

Jika kita melihat entitas yang secara luas dianggap sebagai negara oleh sebagian besar dunia, namun belum menjadi anggota penuh PBB, jumlahnya berkisar antara 6 hingga 10, tergantung pada definisi yang digunakan. Namun, jika kita memasukkan wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai negara tetapi hanya diakui oleh segelintir negara (seperti Republik Artsakh sebelum pembubarannya, atau entitas sejenis lainnya), angkanya bisa bertambah.

Studi Kasus Utama dalam Ambang Batas Pengakuan

Beberapa contoh wilayah sering muncul dalam diskusi mengenai negara yang tidak diakui PBB karena pengakuan mereka sangat terfragmentasi:

Pada dasarnya, meskipun jumlah negara di dunia yang tidak diakui PBB tidak memiliki angka tunggal yang absolut, mereka semua berbagi satu karakteristik: kedaulatan mereka berada dalam limbo politik, terperangkap dalam tarik ulur kepentingan global dan perselisihan teritorial yang mencegah mereka mendapatkan kursi penuh di forum diplomatik terbesar dunia. Status ini menyoroti bahwa pengakuan kedaulatan lebih bersifat politis daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif.

🏠 Homepage