Menelusuri Jumlah Negara Kepulauan di Dunia

Banyak Pulau

Visualisasi konseptual dari negara kepulauan.

Pertanyaan mengenai jumlah negara kepulauan di dunia seringkali memunculkan keragaman jawaban, tergantung pada definisi ketat yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah "negara kepulauan" (archipelagic state). Secara umum, negara kepulauan adalah negara yang wilayahnya secara keseluruhan terdiri dari satu atau lebih kepulauan, atau di mana sebagian besar wilayahnya terdiri dari pulau-pulau.

Definisi dan Klasifikasi Negara Kepulauan

Untuk menjawab pertanyaan ini secara akurat, kita perlu membedakan antara negara yang memiliki banyak pulau (seperti Amerika Serikat atau Kanada yang memiliki pantai luas) dan negara kepulauan yang secara geografis didefinisikan oleh gugusan pulau sebagai kesatuan teritorial utamanya. Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) memberikan kerangka hukum penting terkait batas maritim dan hak atas kepulauan.

Negara kepulauan sejati biasanya diakui berdasarkan kedaulatan mereka atas gugusan pulau yang terpisah oleh perairan. Pengakuan ini sangat penting karena memengaruhi klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen mereka. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Filipina, telah memperjuangkan status ini di mata internasional agar garis pangkal mereka dapat ditarik melintasi pulau-pulau terluar.

Mengidentifikasi Kandidat Utama

Meskipun tidak ada daftar resmi PBB yang secara eksklusif mencantumkan "Negara Kepulauan" berdasarkan kriteria geografis murni, kita dapat mengidentifikasi kandidat utama. Jumlahnya seringkali berkisar antara 40 hingga 50 negara, tergantung pada metodologi penghitungan.

Di antara yang paling terkenal dan sering disebut adalah negara-negara besar kepulauan di Asia Tenggara, seperti Indonesia (negara kepulauan terbesar di dunia berdasarkan jumlah pulau yang diakui secara geografis) dan Filipina. Negara-negara lain di kawasan ini yang masuk dalam kategori ini termasuk Malaysia (dengan bagian kepulauan yang signifikan) dan Timor Leste.

Melangkah ke kawasan Pasifik, terdapat sejumlah besar negara yang hampir seluruh wilayahnya merupakan gugusan pulau, seringkali dikenal sebagai negara kepulauan Oseania. Contohnya termasuk Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, Tuvalu, Kiribati, dan Nauru. Negara-negara ini sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan air laut, yang menyoroti pentingnya kedaulatan teritorial mereka yang berbasis pulau.

Negara Kepulauan di Kawasan Lain

Kategori ini tidak terbatas pada Pasifik dan Asia Tenggara. Di Atlantik dan Karibia, kita menemukan negara-negara seperti Jamaika, Kuba, Bahama, dan Saint Kitts dan Nevis. Sementara di Eropa, Inggris Raya dan Islandia (walaupun Islandia lebih merupakan pulau vulkanik besar) sering kali didiskusikan dalam konteks geografis ini, meskipun Inggris Raya memiliki komponen kepulauan yang luas.

Jepang, yang terdiri dari ribuan pulau di Pasifik Barat, adalah contoh klasik dan salah satu negara kepulauan terbesar secara populasi dan ekonomi. Malta di Mediterania juga merupakan negara yang seluruhnya terdiri dari pulau-pulau kecil.

Variasi Penghitungan

Kesulitan dalam memberikan angka pasti terletak pada ambiguitas istilah. Apakah sebuah negara yang memiliki pulau-pulau besar namun juga daratan utama (seperti Yunani) dihitung? Dalam banyak analisis geografis ketat, fokus diletakkan pada negara yang wilayahnya sepenuhnya terpisah oleh air. Jika kita menggunakan definisi yang paling ketat—di mana kedaulatan negara secara eksklusif atau mayoritas absolutnya adalah gugusan pulau—maka jumlahnya cenderung lebih kecil, berkisar di angka 47 hingga 50 negara.

Perbedaan lain muncul ketika menghitung negara yang terbentuk dari satu pulau besar yang dikelilingi oleh pulau-pulau kecil (misalnya, Sri Lanka atau Taiwan, tergantung pengakuan politik), versus negara yang wilayahnya adalah kumpulan banyak pulau yang tersebar (seperti Indonesia). Mayoritas studi geografi cenderung memasukkan semua entitas berdaulat yang didominasi oleh fitur pulau.

Singkatnya, meskipun angka pasti bervariasi, kita dapat mengonfirmasi bahwa terdapat puluhan negara di dunia yang secara geografis diklasifikasikan sebagai negara kepulauan, masing-masing memainkan peran unik dalam ekologi, ekonomi, dan politik maritim global. Konservasi dan perlindungan perairan di antara pulau-pulau ini menjadi tantangan bersama dalam konteks hukum internasional.

Negara kepulauan mewakili persentase signifikan dari batas maritim dunia dan harus menghadapi tantangan unik terkait konektivitas, ketahanan pangan, dan ancaman lingkungan yang lebih besar dibandingkan dengan negara kontinental.

🏠 Homepage