Jumlah Ayat Sajdah dalam Alquran Menurut Mazhab Maliki

Ilustrasi Sujud Syukur Dalam Sholat Sujud Tilawah

Ayat Sajdah, atau yang dikenal juga sebagai Sujud Tilawah, adalah salah satu aspek penting dalam tata cara membaca dan menyikapi Alquran. Tindakan sujud ini dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dalam Alquran yang memerintahkan sujud. Meskipun praktik ini diakui oleh seluruh mazhab fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah pasti ayat yang mewajibkan sujud tersebut.

Salah satu mazhab yang memiliki pandangan spesifik mengenai hal ini adalah Mazhab Maliki. Mazhab Maliki, yang didasarkan pada ajaran Imam Malik bin Anas, memiliki metodologi tersendiri dalam menentukan ayat mana saja yang termasuk ayat sajdah. Perbedaan ini sering kali berakar pada interpretasi terhadap hadis-hadis yang meriwayatkan praktik sujud Nabi Muhammad SAW saat membaca Alquran.

Pandangan Mazhab Maliki tentang Jumlah Ayat Sajdah

Menurut pandangan yang paling masyhur di kalangan ulama Mazhab Maliki, jumlah total ayat yang mewajibkan seseorang untuk melakukan sujud tilawah adalah **lima ayat**. Angka ini berbeda signifikan jika dibandingkan dengan mazhab lain seperti Syafi'i atau Hambali yang umumnya menetapkan lima belas ayat sajdah, atau Hanafi yang menetapkannya sebanyak empat belas ayat.

Perbedaan jumlah ini menunjukkan bahwa Mazhab Maliki sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu amalan sebagai sunnah atau wajib berdasarkan riwayat yang sahih. Mereka cenderung hanya menerima riwayat-riwayat yang benar-benar kuat dan jelas konteksnya terkait dengan amalan sujud tilawah.

Daftar Ayat Sajdah Menurut Mazhab Maliki

Meskipun terdapat perbedaan penomoran dalam beberapa kitab mazhab, lima ayat yang diakui oleh Mazhab Maliki umumnya merujuk pada ayat-ayat berikut, yang sebagian besar terdapat dalam surat-surat pendek di akhir Alquran:

  1. Surah Al-A'raf (7): Ayat 206
  2. Surah Ar-Ra'd (13): Ayat 15
  3. Surah An-Nahl (16): Ayat 49
  4. Surah Al-Isra' (17): Ayat 107
  5. Surah Al-Inshiqaq (84): Ayat 21

Perlu dicatat bahwa terdapat pula beberapa riwayat yang menyebutkan ayat lain, namun lima ayat di atas adalah yang paling sering dijadikan rujukan utama dalam lingkup mazhab ini. Kehati-hatian ini bertujuan agar ibadah yang dilakukan selaras dengan ketetapan syariat yang kokoh.

Implikasi Praktis dari Perbedaan Jumlah

Perbedaan jumlah ayat sajdah ini memiliki implikasi langsung dalam praktik sehari-hari. Bagi seorang Muslim yang mengikuti mazhab Maliki, ketika mereka membaca atau mendengar tilawah Alquran, mereka hanya perlu melakukan sujud ketika mencapai ayat-ayat yang termasuk dalam lima ayat yang disepakati tersebut. Jika mereka mendengar tilawah yang mencakup ayat sajdah versi mazhab lain yang tidak termasuk dalam lima ayat versi Maliki, mereka tidak diwajibkan untuk melakukan sujud.

Dalam konteks ibadah berjamaah, jika imam membaca Alquran dan salah satu ayat sajdah Maliki dibacakan, maka makmum wajib mengikuti imam untuk sujud. Namun, jika imam adalah pengikut mazhab lain yang memiliki jumlah ayat sajdah lebih banyak, imam tersebut hanya akan melakukan sujud pada lima ayat yang sama-sama disepakati oleh Mazhab Maliki, atau menyesuaikan dengan keyakinan mazhabnya jika ia tidak mengikuti Maliki.

Inti dari perbedaan ini bukanlah pada penolakan terhadap ayat-ayat sujud lainnya, melainkan pada tingkat kepastian (tsubut) riwayat yang mendukung kewajiban sujud pada ayat-ayat tersebut menurut standar ijtihad Imam Malik. Para ulama Maliki menekankan pentingnya mengikuti sunnah yang benar-benar teruji, terutama dalam amalan ibadah yang sifatnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

Sujud Tilawah: Tata Cara Singkat

Meskipun jumlahnya berbeda, tata cara pelaksanaan sujud tilawah relatif seragam di antara berbagai mazhab. Sujud tilawah dilakukan dengan satu kali sujud tanpa didahului atau diakhiri dengan duduk tasyahud, dan tidak memerlukan takbiratul ihram seperti shalat. Jika seseorang sedang dalam shalat, ia cukup bertakbir, turun sujud, membaca tasbih sujud, kemudian bangkit untuk melanjutkan shalat. Jika di luar shalat, cukup dengan niat sujud tilawah, bertakbir, lalu sujud, dan bangkit.

Kesimpulannya, Mazhab Maliki memegang teguh pandangan bahwa jumlah ayat sajdah dalam Alquran adalah lima ayat. Pandangan ini lahir dari ketelitian mereka dalam menerima periwayatan hadis terkait amalan tersebut, menjadikannya pedoman penting bagi para pengikut mazhab ini dalam menyikapi bacaan Alquran.

🏠 Homepage