Surah An-Nisa', yang berarti "Wanita", adalah salah satu surah Madaniyah dalam Al-Qur'an yang turun setelah hijrah. Surah ini memiliki cakupan hukum dan ajaran yang sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari urusan keluarga, muamalah, hingga hubungan antarindividu dan masyarakat. Bagian awal surah ini, khususnya ayat 1 hingga 10, memuat pondasi penting mengenai ketakwaan, asal usul penciptaan manusia, hak-hak wanita dan anak yatim, serta pentingnya menjaga hubungan silaturahmi.
Ayat pertama Surah An-Nisa' dibuka dengan seruan takwa kepada Allah SWT. Allah memerintahkan seluruh manusia untuk bertakwa kepada-Nya, Tuhan yang telah menciptakan mereka dari satu jiwa (Adam) dan darinya (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa). Dari keduanya kemudian berkembang biaklah laki-laki dan perempuan yang sangat banyak. Ayat ini menegaskan kembali kesatuan asal usul manusia sebagai ciptaan Allah yang memiliki ikatan persaudaraan primordial.
Lebih lanjut, ayat ini menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi atau kekerabatan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan antarmanusia, terutama keluarga, memiliki kedudukan yang sangat penting dan harus dipelihara. Allah SWT menegaskan bahwa Dia Maha Mengawasi segala perbuatan hamba-Nya.
Selanjutnya, ayat kedua Surah An-Nisa' membahas tentang kewajiban orang tua atau wali untuk menyerahkan harta peninggalan kepada anak-anak yatim yang telah mencapai usia baligh. Penting untuk tidak mencampuradukkan harta yang baik dengan harta yang buruk milik anak yatim. Selain itu, dilarang pula memakan harta anak yatim secara zalim, karena hal tersebut sama saja dengan memasukkan api neraka ke dalam perut mereka. Allah SWT menjamin bahwa Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui setiap urusan.
Ayat ketiga menjadi landasan hukum mengenai pernikahan. Allah SWT mengizinkan laki-laki untuk menikahi wanita sebanyak dua, tiga, atau empat orang. Namun, izin ini disertai dengan syarat keadilan. Jika dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka dianjurkan untuk menikahi satu orang saja atau cukup dengan budak perempuan yang dimiliki. Hal ini untuk mencegah ketidakadilan dan mafsadat yang lebih besar dalam rumah tangga. Ayat ini juga menyebutkan bahwa empat adalah batas maksimal, karena lebih dari itu dikhawatirkan sulit untuk berlaku adil.
Ayat keempat memerintahkan untuk memberikan mahar (maskawin) kepada wanita yang dinikahi sebagai bentuk penghargaan. Mahar ini merupakan hak mutlak wanita yang dinikahi dan harus diberikan dengan ikhlas. Dilarang mengambil kembali mahar tersebut kecuali dengan kerelaan pihak wanita. Ayat kelima kemudian mengingatkan untuk tidak menyerahkan harta kepada orang yang belum sampai usia baligh atau orang yang belum mampu mengelola harta dengan baik. Mereka harus dibina dan diawasi hingga mampu mengelola hartanya sendiri.
Ayat ketujuh Surah An-Nisa' membahas mengenai pembagian harta warisan. Allah menetapkan bahwa bagian tertentu adalah hak bagi laki-laki dan bagian tertentu adalah hak bagi wanita dari harta peninggalan orang tua dan kerabat. Ketentuan ini berlaku bagi orang tua maupun kerabat dekat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah diwajibkan oleh Allah. Hal ini menegaskan pentingnya keadilan dalam pewarisan dan memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai syariat.
Ayat kedelapan memberikan petunjuk mengenai pembagian harta warisan ketika ada kerabat yang hadir saat pembagian, bukan sebagai ahli waris. Diberikan sebagian dari harta tersebut kepada mereka dan berkatalah kepada mereka perkataan yang baik. Ayat kesembilan menekankan pentingnya berhati-hati bagi orang-orang yang khawatir meninggalkan keturunan yang lemah setelah mereka meninggal. Mereka diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar. Sementara itu, ayat kesepuluh secara tegas menyatakan bahwa orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, pada hakikatnya mereka menelan api neraka ke dalam perut mereka. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka yang menyala-nyala.
Secara keseluruhan, ayat 1 hingga 10 Surah An-Nisa' ini merupakan fondasi ajaran Islam yang sangat penting. Ia menekankan ketaatan kepada Allah, pentingnya menjaga hubungan kekerabatan, perlindungan terhadap anak yatim, aturan pernikahan yang adil, serta prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan. Ajaran-ajaran ini menjadi panduan moral dan hukum bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan membangun keluarga yang harmonis serta adil.