Surat An Nisa Ayat 22: Memahami Larangan Pernikahan dengan Wanita yang Telah Ditetapkan

Simbol visual harmoni keluarga Islam
Simbol visual yang merepresentasikan keharmonisan keluarga dan ajaran Islam.

Al-Qur'an, sebagai kitab suci umat Islam, mengandung pedoman hidup yang mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan antarindividu dan keluarga. Salah satu ayat yang secara spesifik membahas larangan dalam pernikahan adalah Surat An-Nisa ayat 22. Ayat ini sangat penting untuk dipahami karena memberikan batasan yang jelas mengenai siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria, demi menjaga tatanan sosial dan moralitas dalam masyarakat.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah. Dan amat buruklah jalan itu."

Penjelasan Surat An Nisa Ayat 22

Ayat ini secara gamblang melarang seorang pria menikahi wanita yang sebelumnya pernah dinikahi oleh ayahnya. Larangan ini bersifat absolut, kecuali untuk kasus-kasus yang terjadi di masa jahiliyah (sebelum Islam datang dan menjadi hukum). Para ulama sepakat bahwa ayat ini merujuk pada larangan menikahi ibu tiri. Ibu tiri adalah wanita yang dinikahi oleh ayah kandung seorang pria.

Larangan ini memiliki beberapa hikmah mendasar yang sangat penting:

Penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku jika ayah kandung sudah meninggal dunia atau menceraikan ibu tiri tersebut sebelum sang anak mencapai usia dewasa dan memiliki kemampuan untuk menikah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini tetap berlaku meskipun ayah sudah meninggal atau menceraikan ibu tiri, selama wanita tersebut pernah menjadi istri sah ayah. Hal ini untuk menjaga prinsip menjaga kehormatan dan mencegah timbulnya fitnah.

Ayat ini juga menekankan bahwa perbuatan tersebut adalah "amat buruk jalannya" (wa sa'a sabila). Ini mengindikasikan bahwa jalan pernikahan dengan wanita yang pernah dinikahi ayah adalah jalan yang pasti akan membawa kesengsaraan, kehinaan, dan jauh dari keberkahan. Islam selalu mengarahkan umatnya pada jalan yang lurus, yang membawa kebaikan dunia dan akhirat.

Memahami larangan dalam Surat An Nisa ayat 22 bukan hanya sekadar menghafal aturan, tetapi juga merenungkan kebijaksanaan ilahi di baliknya. Islam datang untuk menyempurnakan akhlak dan memperbaiki tatanan masyarakat, dan larangan ini adalah salah satu manifestasi dari penjagaan tersebut. Dengan menjauhi apa yang dilarang, seorang Muslim tidak hanya patuh pada perintah Allah, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat yang bermoral.

🏠 Homepage