Menyelami Makna Surat An-Nisa Ayat 23: Sebuah Panduan Pernikahan dalam Islam

Islam sebagai agama yang komprehensif mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam urusan pernikahan. Salah satu landasan hukum yang paling fundamental mengenai pernikahan tertuang dalam Al-Qur'an. Di antara ayat-ayat yang sangat penting dan sering dibahas adalah Surat An-Nisa ayat 23. Ayat ini secara tegas membatasi siapa saja yang haram dinikahi oleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, demi menjaga kesucian ikatan keluarga dan kehormatan masyarakat. Memahami ayat ini bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin menapaki gerbang pernikahan sesuai syariat.

Ilustrasi keluarga dan garis keturunan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ أَخِيكُمْ وَبَنَاتُ أُخْتِكُمْ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Diharamkan atas kamu (seorang pria menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pihak ayahmu, bibi-bibi dari pihak ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak tiri dari istrimu yang dalam pengasuhanmu, (lahir dari istri yang telah kamu campuri), tetapi jika belum kamu campuri, maka tidak ada dosa bagimu (menikahinya), dan (diharamkan menikahi) menantu-menantumu (istri dari anak kandungmu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)

Penjelasan Rinci Mengenai Larangan dalam Surat An-Nisa Ayat 23

Ayat ini merupakan sumber utama dalam fiqih munakahat (hukum perkawinan Islam) terkait mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab (keturunan), kekerabatan, atau persusuan. Terdapat dua kategori utama dalam ayat ini:

1. Mahram Mutlak (Selamanya Haram): Golongan ini adalah kerabat dekat yang haram dinikahi dalam kondisi apapun.

2. Mahram Sementara (Bisa Halal dalam Kondisi Tertentu):

Ayat ini menegaskan prinsip penjagaan nasab, kehormatan keluarga, dan mencegah terjadinya kerumitan serta potensi perselisihan dalam rumah tangga. Larangan-larangan ini bersifat universal dan berlaku bagi seluruh umat Islam.

Hikmah di Balik Larangan Pernikahan

Allah SWT menetapkan larangan-larangan ini bukan tanpa alasan. Terdapat banyak hikmah mendalam di baliknya, antara lain:

Memahami dan mengamalkan isi Surat An-Nisa ayat 23 adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT dan upaya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta masyarakat yang harmonis dan terhormat.

🏠 Homepage