Memahami Surat An Nisa Ayat 11 dan 12: Aturan Waris dalam Islam

Ikon Al-Qur'an dan hukum waris

Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, termasuk hukum waris yang merupakan salah satu pondasi penting dalam keluarga dan masyarakat. Surat An Nisa, yang berarti "Perempuan", secara khusus membahas banyak hukum yang berkaitan dengan wanita dan keluarga. Di dalamnya, terdapat dua ayat krusial, yaitu ayat 11 dan 12, yang menjadi dasar pembagian harta warisan. Memahami kedua ayat ini beserta terjemahannya akan memberikan gambaran yang jelas mengenai prinsip keadilan dan kerahmatan dalam Islam terkait pembagian harta peninggalan.

Surat An Nisa Ayat 11

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَأُمُّهُ ٱلتُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٌ فَأُمُّهُ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعًاۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
11. Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki ialah sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari seorang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika dia seorang saja perempuan, maka ia mendapat separuh harta. Dan bagi kedua ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta jika yang meninggal punya anak; jika yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal punya saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian warisan itu) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat olehnya atau (dilunasi) utangnya. (Tentang) ibu-bapakmu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat bagimu manfaatnya. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat 11 dari Surat An Nisa ini merupakan fondasi utama dalam hukum waris Islam yang mengatur pembagian harta warisan kepada anak-anak dan orang tua. Poin-poin penting yang dapat digarisbawahi dari ayat ini adalah:

Surat An Nisa Ayat 12

وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٌۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡۗ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ لَّآ يُضَآرُّ بِهَا ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
12. Dan bagimu (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istrimu) mempunyai anak, maka bagimu (suami) seperempat dari harta yang ditinggalkan dari (pemberian) wasiat yang mereka buat atau (bayar) utangnya. Dan bagi mereka (istri-istri) ialah seperempat dari hartamu, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu wafat dan istrimu mempunyai anak, maka bagi mereka (istri-istrimu) seperdelapan dari hartamu, sesudah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (bayar) utangmu. Jika seseorang wafat dan diwarisi orang tua atau kakek-nenek, dan ia (yg wafat) tidak punya anak, maka ibunya mendapat seperenam. Jika ia (yg wafat) punya saudara (laki-laki atau perempuan) seibu, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian ini) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau dibayar utangnya. Jika orang yang meninggal tidak punya anak dan tidak punya orang tua, tetapi punya saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu saja, maka masing-masing dari keduanya mendapat seperenam. Jika mereka (saudara-saudara seibu) lebih dari seorang, maka mereka berbagi dalam satu pertiga (dari harta itu), sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat atau dibayar utangnya, yang tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (7) Demikianlah(7) ketentuan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ayat 12 dari Surat An Nisa melengkapi aturan waris dengan mengatur hak-hak suami-istri dan kerabat lainnya, serta memperkenalkan konsep "kalalah".

Kedua ayat ini, An Nisa ayat 11 dan 12, memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai pembagian harta warisan dalam Islam. Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan keadilan, menjaga silaturahmi keluarga, dan memastikan bahwa hak setiap individu terpenuhi sesuai dengan ajaran agama. Mempelajari dan memahami ayat-ayat ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

🏠 Homepage