Keluarga & Tanggung Jawab Surat An Nisa: 11-12
Ilustrasi visual tentang pentingnya aturan waris dan tanggung jawab keluarga dalam Islam.

Menyelami Makna Surat An Nisa Ayat 11 dan 12: Fondasi Keadilan dan Tanggung Jawab dalam Islam

Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menjadi panduan hidup bagi umat Muslim. Salah satu bagian penting yang mengatur urusan duniawi dan ukhrawi adalah Surat An Nisa, yang berarti "Wanita". Di dalam surat ini, terdapat dua ayat yang sangat krusial dalam pembagian warisan dan penegasan tanggung jawab keluarga, yaitu ayat 11 dan 12. Kedua ayat ini tidak hanya berbicara tentang pembagian harta, tetapi juga mencakup nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu dalam keluarga.

Ayat 11: Pilar Pembagian Warisan yang Adil

Surat An Nisa ayat 11 memaparkan secara rinci bagaimana harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia harus dibagikan kepada ahli warisnya. Ayat ini dimulai dengan seruan, "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu..." yang menegaskan bahwa aturan ini adalah ketetapan ilahi yang wajib dijalankan.

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu: yaitu bagi anak laki-laki dua kali bagian seorang anak perempuan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia mendapat separuh harta, dan bagi kedua ibu-bapaknya (masing-masing) seperenam dari harta, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua ibu-bapanya, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menetapkan prinsip dasar pembagian warisan yang dikenal dengan sistem "dzul furudl" (penerima bagian yang sudah ditentukan) dan "ashabah" (penerima sisa harta). Perbandingan dua banding satu antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah cerminan dari tanggung jawab finansial yang lebih besar dipikul oleh laki-laki dalam sistem keluarga Arab pada masa itu, namun tetap mengandung unsur keadilan. Ayat ini juga memberikan porsi kepada orang tua pewaris dan menjelaskan beberapa skenario pembagian jika pewaris tidak memiliki anak atau memiliki saudara.

Penting untuk digarisbawahi bahwa sebelum harta dibagi, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu: pertama, penunaian wasiat yang telah dibuat oleh pewaris (selama tidak melebihi sepertiga harta dan tidak membahayakan ahli waris), dan kedua, pelunasan seluruh utang piutang pewaris. Hal ini menunjukkan prioritas Islam dalam menyelesaikan hak-hak orang lain sebelum harta disalurkan kepada keluarga.

Ayat 12: Merinci Tanggung Jawab Suami dan Istri serta Ahli Waris Lainnya

Melengkapi ayat sebelumnya, Surat An Nisa ayat 12 melanjutkan penjelasan mengenai pembagian warisan, kali ini lebih spesifik terkait dengan porsi suami dan istri, serta porsi saudara laki-laki dan perempuan.

"Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika ia tidak mempunyai anak. Jika istrimu tidak mempunyai anak, maka suaminya (yang mewarisi) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Akan tetapi jika istrinya mempunyai anak, maka suaminya mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dipenuhi dari wasiat yang telah ia buat atau (sesudah dibayar) utangnya. Jika seorang laki-laki atau perempuan yang tidak ahli waris, meninggal (tidak meninggalkan anak dan ayah), sedang ia mempunyai saudara laki-laki seibu dan seorang saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari keduanya separuh dari harta. Jika mereka (saudara seibu itu) lebih dari seorang, maka mereka bersekutuh pada sepertiga harta, sesudah dipenuhi dari wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya, sedang pula yang berwasiat itu tidak berbuat sesuatu yang memudharatkan (kepada ahli waris)."

Ayat ini memberikan ketetapan bagi suami yang ditinggal wafat istrinya. Jika sang istri tidak memiliki anak, maka suaminya berhak mendapatkan separuh dari harta peninggalan istrinya. Namun, jika sang istri memiliki anak, porsi suami menjadi seperempat dari harta peninggalan tersebut. Penyesuaian ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kondisi ekonomi dan tanggung jawab suami dalam memelihara anak-anak.

Selanjutnya, ayat ini juga membahas pembagian warisan bagi saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan). Jika hanya ada satu saudara laki-laki seibu dan satu saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapat separuh. Namun, jika jumlah mereka lebih dari dua orang, maka mereka berhak atas sepertiga harta secara bersama-sama. Ketentuan ini menunjukkan adanya tatanan yang jelas dalam menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan, bahkan dalam kasus yang lebih kompleks.

Intisari Keadilan, Kasih Sayang, dan Tanggung Jawab

Secara keseluruhan, Surat An Nisa ayat 11 dan 12 mengajarkan beberapa prinsip penting:

Memahami dan mengamalkan isi dari Surat An Nisa ayat 11 dan 12 adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Ini bukan sekadar urusan pembagian harta, melainkan sebuah cerminan dari kepatuhan terhadap syariat Allah dan upaya untuk membangun keluarga yang harmonis, adil, dan bertanggung jawab. Dengan memahami makna di balik setiap ketetapan, umat Muslim dapat menjalankan amanah warisan dengan sebaik-baiknya, seraya menjaga silaturahmi dan keutuhan keluarga.

🏠 Homepage