Surah An-Nisa Ayat 24
Ilustrasi visual terkait Surah An-Nisa Ayat 24

Surah An-Nisa Ayat 24: Aturan Pernikahan dalam Islam

Surah An-Nisa, yang berarti "Para Wanita", adalah salah satu surah Madaniyah terpanjang dalam Al-Qur'an. Surah ini banyak membahas tentang hukum-hukum keluarga, hak-hak wanita, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat Muslim. Di antara berbagai ayat yang terkandung di dalamnya, Ayat 24 dari Surah An-Nisa memegang peranan penting dalam mengatur aspek-aspek fundamental terkait pernikahan dan hubungan antara pria dan wanita. Ayat ini seringkali dibahas dalam kajian fikih munakahat (hukum pernikahan) karena memberikan landasan aturan yang jelas dan bijaksana.

وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) perempuan yang sudah bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (perbudakan sah pada masa lalu). Itulah ketetapan Allah atasmu. Dihalalkan bagimu selain yang demikian itu, agar kamu mencari (istri dengan) hartamu, (yakni) dengan memelihara kehormatanmu bukan sebagai pezina. Maka nikmat yang kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawin kepada mereka (sebagai suatu kewajiban). Dan tidak ada dosa bagimu tentang apa yang kamu sepakati setelah kewajiban (maskawin) itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Penjelasan Rinci Surah An-Nisa Ayat 24

Ayat ini memberikan dua larangan utama terkait pernikahan. Pertama, "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) perempuan yang sudah bersuami". Larangan ini menegaskan prinsip monogami dalam Islam, di mana seorang wanita yang telah terikat pernikahan dengan pria lain tidak boleh dinikahi oleh pria lain selama ikatan pernikahan tersebut masih sah. Hal ini demi menjaga kehormatan keluarga, mencegah konflik, dan melindungi hak-hak suami serta istri yang sudah ada. Penting untuk dicatat bahwa konteks "budak yang kamu miliki" merujuk pada praktik perbudakan yang umum di masa lalu dan sudah tidak relevan lagi di zaman modern seiring dengan penghapusan perbudakan secara global.

Kedua, ayat ini menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana pernikahan yang sah seharusnya dilakukan. Frasa "Dihalalkan bagimu selain yang demikian itu, agar kamu mencari (istri dengan) hartamu, (yakni) dengan memelihara kehormatanmu bukan sebagai pezina" memberikan dua poin krusial. Pertama, bahwa pencarian istri adalah dengan menggunakan harta (dalam bentuk mahar atau maskawin) yang menunjukkan keseriusan dan pertanggungjawaban calon suami. Kedua, tujuan utamanya adalah "memelihara kehormatanmu", yang berarti pernikahan adalah sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal dan terhormat, bukan untuk sekadar bersenang-senang tanpa ikatan yang sah (zina). Ini menekankan bahwa pernikahan bukan hanya urusan nafsu, tetapi juga urusan moral dan sosial.

Selanjutnya, ayat ini juga mengatur tentang kewajiban maskawin. "Maka nikmat yang kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawin kepada mereka (sebagai suatu kewajiban)". Maskawin atau mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri yang merupakan simbol penghargaan dan hak istri atas akad nikah. Pemberian maskawin ini adalah sebuah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah. Namun, ayat ini juga membuka ruang fleksibilitas dalam konteks yang lebih luas: "Dan tidak ada dosa bagimu tentang apa yang kamu sepakati setelah kewajiban (maskawin) itu." Ini berarti, setelah maskawin pokok dibayarkan, suami dan istri dapat saling merelakan sebagian atau seluruhnya, atau sepakat untuk memberikan tambahan lain yang tidak memberatkan, selama keduanya ridha dan sepakat. Fleksibilitas ini mengajarkan pentingnya komunikasi, kerelaan, dan saling pengertian dalam rumah tangga.

Hikmah dan Relevansi Ayat

Surah An-Nisa ayat 24 mengajarkan banyak hikmah yang sangat relevan hingga kini. Pertama, ia menempatkan pernikahan sebagai institusi yang suci dan terhormat, yang harus dijaga kesakralannya. Larangan menikahi wanita bersuami adalah bentuk perlindungan terhadap ikatan perkawinan yang sudah ada.

Kedua, ayat ini menekankan aspek tanggung jawab finansial dalam pernikahan, di mana maskawin menjadi bukti keseriusan pria dalam meminang wanita dan memulai kehidupan baru. Ini sekaligus memberikan hak materiil bagi istri.

Ketiga, ayat ini membedakan secara tegas antara pernikahan yang terhormat dan hubungan seksual di luar nikah (zina). Pernikahan adalah sarana untuk menyalurkan naluri manusia secara sah dan bermoral, yang membawa keberkahan dan ketenangan.

Terakhir, fleksibilitas yang diizinkan setelah kewajiban maskawin tertunaikan mengajarkan pentingnya musyawarah, toleransi, dan kerelaan dalam rumah tangga. Pasangan suami istri didorong untuk membangun hubungan yang didasari saling pengertian, bukan hanya pada kewajiban-kewajiban formal.

Secara keseluruhan, Surah An-Nisa ayat 24 memberikan panduan komprehensif mengenai fondasi pernikahan dalam Islam, menekankan pada kemuliaan, tanggung jawab, dan keharmonisan yang harus dijaga oleh setiap pasangan Muslim. Pemahaman yang benar terhadap ayat ini akan membantu menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

🏠 Homepage