Surah An Nisa, yang berarti "Wanita", adalah surah keempat dalam Al-Qur'an. Surah ini memiliki banyak ayat yang membahas berbagai aspek kehidupan, baik individu maupun sosial, termasuk hukum, etika, dan hubungan antar manusia. Salah satu ayat yang sangat penting dalam surah ini adalah ayat ke-26. Ayat ini sering kali dibahas karena memuat prinsip dasar mengenai pernikahan, hukum perkawinan, dan penjelasan mengenai apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah SWT bagi umat manusia.
ٱللَّهُ يُرِيدُ أَن يُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah hendak menerangkan kepadamu, dan menunjuki kamu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (menjadi orang-orang saleh) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini secara gamblang menyatakan bahwa Allah SWT memiliki kehendak untuk menjelaskan berbagai hukum dan aturan kepada umat manusia. Penjelasan ini tidak hanya terbatas pada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga mencakup penunjulan jalan-jalan orang saleh terdahulu. Ini menyiratkan bahwa dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW terdapat teladan dan panduan dari generasi-generasi terdahulu yang telah teruji kebenarannya dan membawa kebaikan.
Lebih lanjut, ayat ini juga menegaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima taubat. Ini memberikan harapan besar bagi setiap individu yang melakukan kesalahan untuk kembali kepada jalan yang benar dengan bertaubat. Kedermawanan Allah dalam menerima taubat merupakan manifestasi dari sifat Maha Pengampun dan Maha Penyayang-Nya.
Konteks utama dari Surah An Nisa ayat 26 ini adalah mengenai hukum-hukum perkawinan dan keluarga. Allah SWT menjelaskan secara rinci siapa saja wanita yang boleh dinikahi dan siapa saja yang diharamkan untuk dinikahi. Penjelasan ini penting untuk menjaga kemurnian nasab, mencegah terjadinya kekacauan sosial, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Terdapat beberapa tujuan utama di balik penjelasan hukum-hukum yang disampaikan oleh Allah SWT, sebagaimana tercermin dalam Surah An Nisa ayat 26:
Surah An Nisa ayat 26 ini merupakan kelanjutan dari penjelasan mengenai hukum-hukum perkawinan yang dimulai dari ayat-ayat sebelumnya. Ayat-ayat awal Surah An Nisa telah membahas tentang larangan menikahi wanita-wanita tertentu seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah atau ibu, kemenakan perempuan, dan wanita-wanita lain yang memiliki hubungan nasab atau sebab yang menghalangi pernikahan. Penjelasan ini kemudian dipertegas dalam ayat 26 bahwa seluruh penjelasan ini adalah bagian dari kehendak Allah untuk membimbing hamba-Nya.
Kata "sunan" dalam ayat ini merujuk pada tradisi, cara hidup, atau jalan yang ditempuh oleh orang-orang saleh terdahulu, seperti para nabi dan rasul serta umat-umat beriman sebelumnya. Jalan ini adalah jalan yang diridhai oleh Allah, yang membawa kepada kebaikan dunia dan akhirat. Dengan meneladani mereka, umat Islam diharapkan dapat meraih kebahagiaan dan kesuksesan yang sama.
Surah An Nisa ayat 26 adalah pengingat yang kuat bahwa Allah SWT senantiasa menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya melalui penjelasan hukum-hukum-Nya. Ayat ini tidak hanya mengatur aspek-aspek penting seperti pernikahan, tetapi juga memberikan penegasan akan sifat Maha Pengampun dan Maha Bijaksana-Nya. Memahami dan mengamalkan isi ayat ini akan membawa ketenangan, kedamaian, dan keberkahan dalam kehidupan individu dan masyarakat.