Al-Qur'an, sebagai wahyu terakhir Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, tersusun atas 114 surah. Pembagian surah-surah ini secara klasik dibagi berdasarkan waktu dan tempat penurunannya, yakni surah Makkiyah dan surah Madaniyah. Klasifikasi ini bukan sekadar penanda geografis, melainkan memiliki implikasi mendalam terhadap konteks, tujuan dakwah, dan fokus pembahasan dalam ayat-ayat tersebut.
Definisi dan Latar Belakang Penentuan
Surah Makkiyah adalah surah-surah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sebelum Hijrah ke Madinah, yaitu selama kurang lebih 13 tahun masa dakwah di Mekkah. Sebaliknya, surah Madaniyah adalah surah yang diwahyukan setelah Rasulullah SAW tiba dan menetap di Madinah hingga wafat.
Klasifikasi ini didasarkan pada ijtihad para ulama berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kesesuaian konteks ayat dengan kondisi sosial politik saat itu. Meskipun terdapat perbedaan pendapat minor di kalangan ulama mengenai status beberapa surah (seperti surah Al-Anfal atau Ad-Dhuha), konsensus umum tetap menjadi rujukan utama.
Jumlah Surah Makkiyah dan Madaniyah
Pertanyaan mengenai berapa jumlah pasti surah Makkiyah dan Madaniyah sering muncul dalam studi keislaman. Meskipun total surah adalah 114, pembagiannya tidak selalu merata dalam hitungan yang sama persis di setiap mazhab penafsiran, namun mayoritas ulama menetapkan angka yang mendekati:
| Jenis Surah | Jumlah (Mayoritas Ulama) |
|---|---|
| Makkiyah | 86 Surah |
| Madaniyah | 28 Surah |
| Total | 114 Surah |
Angka 86 surah Makkiyah dan 28 surah Madaniyah adalah yang paling sering dijadikan rujukan dalam literatur tafsir kontemporer. Perlu dicatat bahwa surah Madaniyah cenderung memiliki ayat-ayat yang lebih panjang dan detail. Hal ini disebabkan oleh perubahan konteks dakwah di Madinah.
Perbedaan Karakteristik Dakwah
Karakteristik penekanan pada surah Makkiyah adalah menguatkan keyakinan dan mentalitas individu agar siap menghadapi tantangan penolakan dari kaum musyrikin Mekkah. Ayat-ayatnya bersifat persuasif dan tegas mengenai konsep Ilahiyah.
Sementara itu, ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, komunitas Muslim telah membentuk sebuah negara (umat) yang membutuhkan struktur sosial, hukum, dan tata kelola. Oleh karena itu, surah Madaniyah fokus pada penetapan hukum-hukum praktis (syariah), seperti:
- Hukum waris dan perdata.
- Aturan peperangan (jihad) dan perdamaian.
- Pedoman kehidupan berumah tangga (pernikahan dan talak).
- Aturan muamalah (transaksi ekonomi) dan larangan riba.
- Perintah shalat, puasa, zakat, dan haji yang lebih terperinci.
Surah-surah Madaniyah juga seringkali menyentuh isu-isu mengenai hubungan antara Muslim dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta kaum munafik yang mulai muncul di lingkungan Madinah.
Implikasi Pemahaman Klasifikasi
Memahami apakah suatu ayat atau surah itu Makkiyah atau Madaniyah sangat krusial dalam ilmu Ushul Tafsir (metodologi penafsiran). Misalnya, dalam menafsirkan ayat yang berhubungan dengan jihad, kita harus mempertimbangkan konteks Madaniyah di mana hukum perang telah ditetapkan sebagai respons terhadap agresi. Sebaliknya, ayat tentang kesabaran menghadapi siksaan lebih relevan dikaitkan dengan kondisi di Mekkah.
Dengan mengetahui jumlah surah Makkiyah (86) dan Madaniyah (28), kita dapat melihat bahwa periode dakwah di Mekkah, meskipun lebih lama, lebih fokus pada penanaman dasar spiritual, sementara periode di Madinah yang lebih singkat namun padat dengan pembentukan institusi sosial dan kenegaraan umat Islam.