Representasi visual dari keragaman kepulauan Indonesia.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lanskap geografis yang sangat unik dan kompleks. Keberadaan ribuan pulau membentuk mozaik daratan yang membentang luas melintasi khatulistiwa. Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: berapa sebenarnya **jumlah pulau di Indonesia yang memiliki nama resmi**? Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan karena melibatkan aspek administratif, kedaulatan, dan proses pencatatan resmi oleh pemerintah.
Secara umum, Indonesia diyakini memiliki lebih dari 17.000 pulau. Angka ini sering dikutip merujuk pada hasil pemetaan dan klaim kedaulatan yang ditetapkan dalam berbagai dekade. Namun, angka tersebut sering kali mencakup semua daratan yang terpisah oleh air, termasuk pulau-pulau kecil tak berpenghuni, gosong (sandbars), dan atol yang mungkin hanya muncul saat air surut. Pemerintah Indonesia secara berkala melakukan upaya pemutakhiran data pulau, terutama melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dan upaya penetapan nama resmi sebagai bagian dari penegasan kedaulatan teritorial.
Fokus utama dalam konteks hukum dan administrasi adalah pulau-pulau yang telah terdaftar dan diberi nama resmi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penetapan nama resmi ini bukan sekadar formalitas; ini merupakan langkah krusial dalam menjaga kedaulatan, terutama bagi pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain. Pulau yang belum bernama resmi secara signifikan lebih banyak daripada yang telah divalidasi dan dinamai.
Menurut data resmi yang diakui oleh berbagai instansi pemerintah terkait, termasuk upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BIG, jumlah pulau di Indonesia yang telah **memiliki nama resmi** berada pada kisaran angka yang jauh lebih kecil dibandingkan total keseluruhan pulau.
Pada salah satu pemutakhiran data kedaulatan yang signifikan, Indonesia telah berhasil memvalidasi dan memberikan nama resmi kepada beberapa ribu pulau. Data ini sangat dinamis. Pemerintah Indonesia, melalui program penamaan pulau-pulau kecil terluar, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap titik daratan yang merupakan bagian dari yurisdiksi Indonesia memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional dan internasional. Jika merujuk pada data terkini yang melibatkan pulau-pulau berpenghuni maupun tidak berpenghuni yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah, angkanya berada di sekitar 16.000-an. Namun, harus ditekankan bahwa tidak semua dari belasan ribu pulau tersebut memiliki nama resmi yang telah ditetapkan secara terpisah dan terverifikasi secara mendalam.
Sebagai contoh konkret, Badan Informasi Geospasial (BIG) terus bekerja untuk memetakan dan menominasikan nama bagi pulau-pulau yang belum bernama. Sebuah pulau dianggap memiliki "nama resmi" jika telah melalui proses verifikasi geografis, ditetapkan berdasarkan usulan daerah, dan diresmikan melalui surat keputusan yang sah.
Pemberian nama resmi pada pulau memegang peranan vital dalam tata kelola maritim Indonesia.
Walaupun totalitas pulau mencapai lebih dari 17.000, angka pasti mengenai **jumlah pulau di Indonesia yang memiliki nama resmi** cenderung fluktuatif tergantung pada definisi terakhir yang digunakan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam menerbitkan keputusan pengesahan nama. Angka ini merupakan representasi pulau-pulau yang telah lolos dari tahap identifikasi awal dan masuk ke tahap legalisasi penamaan. Secara umum, mayoritas pulau besar dan sedang telah memiliki nama, sementara tantangan terbesar adalah menamai ribuan pulau kecil tak berpenghuni yang tersebar di seluruh nusantara.
Indonesia adalah laboratorium geografi hidup. Sementara totalitas pulau yang dihitung mencapai belasan ribu, jumlah spesifik pulau yang telah melalui proses birokrasi dan legalisasi untuk mendapatkan **nama resmi** adalah subjek yang terus diperbaharui oleh pemerintah. Angka pastinya adalah cerminan dari upaya berkelanjutan negara dalam memetakan dan mengamankan batas-batas teritorialnya. Setiap penamaan pulau baru adalah penegasan kedaulatan Indonesia atas setiap jengkal wilayah maritimnya.