Perjalanan Historis: Jumlah Provinsi di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Nusantara Prasejarah (Bentuk Umum) Admin Pemerintahan Kolonial

Ilustrasi administratif wilayah Hindia Belanda sebelum kemerdekaan.

Konteks Historis Pembagian Wilayah

Memahami jumlah provinsi di Indonesia sebelum kemerdekaan adalah perjalanan menyelami struktur administrasi kolonial Hindia Belanda. Penting untuk dicatat bahwa pembagian wilayah saat itu tidak dikenal dengan istilah "provinsi" seperti yang kita kenal hari ini, melainkan menggunakan istilah administratif yang lebih kaku dan hierarkis, seperti Gouvernement, Residentie, dan Afdeeling.

Struktur pemerintahan Hindia Belanda dirancang untuk kontrol maksimal atas sumber daya alam dan populasi. Wilayah yang kemudian kita kenal sebagai Republik Indonesia secara administratif dibagi menjadi beberapa unit besar yang dikepalai oleh seorang Gubernur Jenderal, berpusat di Batavia (Jakarta). Wilayah ini terbagi lagi menjadi divisi-divisi yang lebih kecil, jauh berbeda dari skema 34 provinsi yang ada saat ini.

Unit Administratif Utama Sebelum 1945

Pada masa akhir kekuasaan kolonial, menjelang proklamasi kemerdekaan, peta administratif Hindia Belanda masih didominasi oleh pembagian yang sudah berlangsung puluhan tahun. Walaupun sering terjadi perubahan nomenklatur dan batas wilayah minor berdasarkan kebutuhan politik dan ekonomi, struktur utama yang mendasari adalah:

  1. Gouvernement (Pemerintahan Sipil Utama): Ini adalah tingkatan tertinggi di bawah kekuasaan Gubernur Jenderal. Contohnya adalah Gouvernement van Java en Madoera.
  2. Residentie (Keresidenan): Di bawah Gouvernement, terdapat Residentie. Ini adalah unit yang paling mendekati konsep pembagian wilayah yang lebih luas.
  3. Afdeeling (Afdeling): Pembagian lebih lanjut dari Residentie.
  4. Onder-Afdeeling (Onder-Afdeling): Bagian terkecil dari wilayah administratif sipil.

Namun, jika kita merujuk pada interpretasi modern mengenai "provinsi" dalam konteks pemetaan politik pra-kemerdekaan, perhatian sering kali tertuju pada bagaimana wilayah-wilayah besar tersebut diorganisir oleh Jepang pada masa pendudukan singkatnya, atau bagaimana persiapan kemerdekaan dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Transisi Menuju Provinsi pada Masa Kemerdekaan

Saat Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, Indonesia secara resmi mewarisi struktur administratif yang ada, namun segera melakukan perubahan radikal. PPKI, dalam upaya mendirikan negara kesatuan, segera menetapkan pembagian wilayah berdasarkan kesepakatan awal. Keputusan penting ini ditetapkan dalam Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada saat itulah, jumlah pembagian wilayah yang disepakati dan diumumkan sebagai landasan awal negara baru adalah sebanyak **8 (delapan) wilayah administratif** yang kemudian dikonstitusionalisasi sebagai **Provinsi**.

Kedelapan provinsi awal tersebut adalah:

Perlu ditekankan kembali bahwa **jumlah provinsi di Indonesia sebelum merdeka (dalam konteks administrasi formal Republik Indonesia yang baru berdiri) adalah delapan**. Angka ini adalah hasil keputusan cepat untuk membentuk kerangka pemerintahan yang sah segera setelah proklamasi, berbeda total dengan ratusan unit administrasi yang diterapkan oleh Belanda sebelumnya.

Evolusi Pembagian Wilayah

Wilayah-wilayah di bawah kekuasaan Hindia Belanda sangatlah kompleks, mencakup daerah-daerah khusus seperti Kasultanan Yogyakarta dan Surakarta yang memiliki status otonomi parsial, serta wilayah yang berada di bawah administrasi Angkatan Laut Belanda (seperti Timor dan beberapa kepulauan Nusa Tenggara Timur saat ini) yang sering diorganisir secara terpisah dari administrasi sipil utama di Jawa.

Oleh karena itu, jika pertanyaannya adalah mengenai pembagian wilayah administrasi kolonial secara keseluruhan, angkanya bisa mencapai puluhan Residentie. Namun, jika yang dimaksud adalah fondasi pembagian wilayah yang diwarisi oleh Republik Indonesia sebagai "Provinsi" saat merdeka, maka jawabannya merujuk pada penetapan awal yang berjumlah delapan. Pembentukan provinsi-provinsi ini menjadi dasar fundamental bagi pertumbuhan dan pemekaran wilayah administratif Indonesia di kemudian hari, sebuah proses yang terus berlanjut hingga hari ini seiring dengan tuntutan pembangunan daerah dan desentralisasi.

🏠 Homepage