Ilustrasi keragaman dan kompleksitas batasan negara di dunia.
Pertanyaan mengenai jumlah negara negara di dunia seringkali terdengar sederhana, namun jawabannya justru kompleks dan penuh nuansa politik. Secara umum, angka yang paling sering dikutip dan diakui secara luas adalah 195 negara. Namun, angka ini bukanlah sebuah kepastian mutlak; ia bergantung pada siapa yang menghitung dan kriteria apa yang digunakan untuk menentukan status "negara" yang berdaulat.
Ketika seseorang merujuk pada jumlah negara di dunia, mereka biasanya merujuk pada negara-negara yang menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat ini, PBB memiliki 193 negara anggota. Selain itu, terdapat dua negara yang memiliki status pengamat permanen di PBB, yaitu Vatikan (Holy See) dan Palestina. Jika kita menjumlahkan keduanya, kita mendapatkan total 195 negara yang secara luas diakui oleh mayoritas komunitas internasional dan memiliki representasi di forum global terbesar.
Angka 195 ini didasarkan pada pengakuan diplomatik yang luas dan keanggotaan di organisasi internasional. Namun, ini hanyalah titik awal dari perdebatan geografi politik.
Dunia politik internasional dipenuhi dengan wilayah-wilayah yang mendeklarasikan kemerdekaan tetapi belum mendapatkan pengakuan universal. Inilah yang membuat penghitungan menjadi sulit. Jika sebuah wilayah menyatakan diri merdeka dan memiliki pemerintahan sendiri, apakah ia langsung dihitung sebagai negara? Jawabannya terletak pada apakah negara-negara lain mengakuinya.
Contoh paling menonjol dari wilayah yang diakui parsial adalah Taiwan (Republik Tiongkok). Taiwan memiliki semua atribut sebuah negara berdaulat—pemerintahan, populasi, wilayah, dan mata uang—tetapi statusnya dipersengketakan oleh Republik Rakyat Tiongkok, yang menyebabkan Taiwan tidak menjadi anggota PBB. Jika Taiwan dihitung, jumlahnya bertambah satu. Demikian pula, ada beberapa wilayah lain seperti Kosovo yang diakui oleh lebih dari seratus negara anggota PBB tetapi ditolak oleh negara-negara besar tertentu, seperti Serbia dan Rusia.
Beberapa wilayah lain sering muncul dalam diskusi ini karena mereka telah mendeklarasikan kemerdekaan dan berfungsi secara independen, meskipun pengakuan internasional mereka sangat minim. Contoh termasuk Abkhazia, Ossetia Selatan, Siprus Utara, dan Sahara Barat (Republik Arab Demokratik Sahrawi).
Ketika kita memasukkan semua entitas ini—wilayah yang berfungsi sebagai negara merdeka tetapi hanya diakui oleh segelintir negara lain (atau bahkan hanya oleh dirinya sendiri)—jumlah total bisa mencapai lebih dari 206. Setiap penambahan ini mencerminkan dinamika konflik perbatasan, sejarah kolonialisme yang belum terselesaikan, dan kepentingan geopolitik antarnegara adidaya.
Perlu diingat pula bahwa beberapa entitas yang tampak seperti negara sebenarnya adalah bagian dari entitas yang lebih besar, seperti negara-negara bagian (misalnya, di Amerika Serikat atau Australia) atau wilayah otonom. Namun, dalam konteks kedaulatan internasional, negara-negara ini tidak dihitung terpisah dari negara induk mereka. Fokus utama selalu pada kedaulatan di tingkat PBB.
Kesimpulannya, meskipun angka 195 negara (193 anggota PBB + 2 pengamat) adalah standar emas dalam percakapan sehari-hari mengenai geografi politik, pemahaman yang lebih mendalam menunjukkan bahwa jumlah negara negara di dunia adalah sebuah angka yang cair, bergantung pada kriteria pengakuan politik global yang terus berubah seiring waktu dan perkembangan diplomasi antarnegara.