Memahami Jumlah Negara Merdeka di Dunia

Representasi Simbolis Negara dan Kemerdekaan

Pertanyaan Klasik: Berapa Sebenarnya Jumlahnya?

Pertanyaan mengenai jumlah pasti negara merdeka di dunia sering kali memicu perdebatan sengit di kalangan ahli hukum internasional, politisi, dan akademisi. Tidak ada jawaban tunggal yang diterima secara universal karena kriteria "negara merdeka" sangat bergantung pada pengakuan politik dan hukum. Namun, angka yang paling sering dirujuk berasal dari keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat ini, organisasi internasional yang paling diakui adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memiliki 193 negara anggota penuh. Selain itu, terdapat dua negara non-anggota yang memiliki status pengamat permanen, yaitu Vatikan (Holy See) dan Palestina. Jika kita menjumlahkan keduanya, maka kita mendapatkan angka 195 entitas yang secara luas dianggap sebagai negara berdaulat di panggung global.

Kriteria Kedaulatan dan Pengakuan

Untuk diakui sebagai negara merdeka dalam konteks hukum internasional, suatu entitas biasanya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933. Kriteria tersebut mencakup populasi yang permanen, wilayah geografis yang jelas, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Aspek terakhir—kapasitas untuk menjalin hubungan—sering kali bersinggungan langsung dengan isu pengakuan diplomatik.

Inilah inti dari kompleksitasnya. Sebuah wilayah bisa mendeklarasikan kemerdekaan dan memenuhi tiga kriteria pertama (populasi, wilayah, pemerintah), tetapi jika sebagian besar komunitas internasional tidak mengakuinya, kedaulatannya menjadi terhambat. Contoh klasik dari hal ini adalah Taiwan (Republik Tiongkok) dan Kosovo. Meskipun keduanya menjalankan pemerintahan sendiri secara efektif, pengakuan global mereka tidak utuh, sehingga jumlah negara merdeka yang diakui secara penuh menjadi abu-abu.

Peran Penting PBB dalam Standardisasi

Perserikatan Bangsa-Bangsa bertindak sebagai penentu standar utama. Keanggotaan PBB memberikan legitimasi internasional yang signifikan. Proses penerimaan anggota baru memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan persetujuan dua pertiga dari Majelis Umum. Sejak didirikan, PBB telah menjadi wadah utama bagi negara-negara untuk mengukuhkan status kedaulatan mereka.

Dekolonisasi pasca-Perang Dunia Kedua adalah momen kunci yang secara dramatis meningkatkan jumlah negara merdeka. Ketika bekas koloni di Asia dan Afrika memperoleh kemerdekaan, mereka berbondong-bondong bergabung dengan PBB, mengubah peta geopolitik secara fundamental. Sejak saat itu, penambahan negara anggota baru biasanya terjadi karena pecahnya negara yang sudah ada (seperti pemisahan Uni Soviet) atau melalui proses negosiasi damai.

Negara yang Statusnya Diperdebatkan

Selain 193 anggota PBB dan dua negara pengamat, terdapat puluhan wilayah yang mengklaim kemerdekaan tetapi hanya diakui oleh segelintir negara lain, atau bahkan tidak diakui sama sekali. Wilayah seperti Sahara Barat (Republik Arab Sahrawi Demokratik), Abkhazia, Ossetia Selatan, dan Siprus Utara adalah beberapa contoh di mana status kedaulatan mereka sangat diperdebatkan.

Dalam konteks akademis yang ketat, jumlahnya bisa mencapai 206 jika kita memasukkan semua entitas yang secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaan dan mengklaim kedaulatan penuh, meskipun pengakuan internasionalnya minim. Namun, untuk tujuan praktis dalam diplomasi dan hukum internasional, angka 195 (193 anggota PBB + 2 pengamat) adalah referensi yang paling aman dan paling sering digunakan untuk merujuk pada jumlah negara merdeka yang diakui secara luas di dunia saat ini. Perubahan pada jumlah ini sangat jarang terjadi dan biasanya merupakan hasil dari peristiwa politik besar.

🏠 Homepage