Panduan Lengkap Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Skema Pembayaran Iuran Pekerja Iuran

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan atas risiko-risiko yang dihadapi pekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP).

Memahami jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban bagi setiap pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja penerima upah. Besaran iuran ini ditetapkan berdasarkan persentase dari upah yang dilaporkan, dan dibagi menjadi dua bagian: kontribusi dari pekerja dan kontribusi dari pemberi kerja. Struktur pembayaran ini memastikan perlindungan yang komprehensif.

Komponen Program dan Persentase Iuran

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima program utama, namun tidak semua program mewajibkan iuran dari pekerja. Berikut adalah rincian program yang memiliki komponen iuran:

Perhitungan iuran ini biasanya didasarkan pada upah bulanan pekerja, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Penting untuk dicatat bahwa batas atas upah untuk perhitungan Jaminan Pensiun (JP) memiliki batasan tertentu, meskipun program lain (seperti JKK dan JKM) umumnya dihitung berdasarkan upah penuh.

Rincian Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah tabel ringkasan mengenai alokasi dan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan persentase dari upah pekerja (per tahun terbaru).

Program Persentase (Pekerja) Persentase (Pemberi Kerja) Total Persentase
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0.00% 0.24% - 1.74% (Tergantung risiko kerja) 0.24% - 1.74%
Jaminan Kematian (JKM) 0.00% 0.30% 0.30%
Jaminan Hari Tua (JHT) 2.00% 3.70% 5.70%
Jaminan Pensiun (JP) 1.00% 2.00% (Dihitung dari upah maksimal Rp9.924.900) 3.00%
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0.10% 0.60% 0.70%
Total Minimal (Wajib) 3.10% 6.60% 9.70%

Pentingnya Batasan Upah untuk Jaminan Pensiun (JP)

Salah satu poin krusial dalam menghitung jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah batasan upah untuk Jaminan Pensiun (JP). Berbeda dengan JHT, JKK, JKM, dan JKP yang didasarkan pada upah penuh pekerja, Jaminan Pensiun memiliki batas maksimum upah yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya, Batas Atas Upah untuk JP saat ini ditetapkan sebesar Rp9.924.900). Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas batas ini, maka iuran 1% dari pekerja dan 2% dari perusahaan hanya dihitung berdasarkan batas maksimum tersebut.

Sebagai contoh sederhana, jika upah bulanan seorang pekerja adalah Rp12.000.000:

Kepatuhan terhadap pelaporan upah yang benar sangat vital karena ini akan mempengaruhi besaran manfaat yang diterima peserta saat memasuki masa pensiun atau mengalami klaim jaminan lainnya.

Peran Pemberi Kerja dalam Pembayaran Iuran

Meskipun pekerja menyumbang sebagian dari upah mereka, tanggung jawab utama dalam administrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ada pada pemberi kerja. Perusahaan wajib memotong iuran dari gaji pekerja, menambahkan kontribusi dari perusahaan, dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran dapat mengakibatkan denda administratif bagi perusahaan. Oleh karena itu, manajemen HRD atau keuangan harus memastikan bahwa seluruh perhitungan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan telah akurat sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk pembaruan batas upah yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.

Secara keseluruhan, skema iuran ini dirancang untuk menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat. Pekerja hanya perlu memastikan potongan yang sesuai dipotong dari gajinya (total sekitar 3.10% untuk program yang diwajibkan pekerja), sementara perusahaan menanggung porsi yang lebih besar untuk menjamin keberlangsungan perlindungan pekerja.

🏠 Homepage