Ilustrasi: Pembagian kompleks entitas negara di dunia.
Pertanyaan mengenai jumlah asli negara di dunia seringkali terdengar sederhana, namun jawabannya melibatkan geografi, politik, hukum internasional, dan sejarah yang sangat kompleks. Tidak ada satu angka pasti yang diterima secara universal. Definisi mengenai apa yang constitutes sebuah "negara" (atau negara berdaulat) adalah inti dari kerumitan ini.
Secara umum, kriteria utama yang digunakan untuk mengakui suatu entitas sebagai negara berdaulat didasarkan pada Konvensi Montevideo tahun 1933. Konvensi ini menetapkan empat kriteria utama: populasi permanen, wilayah tertentu, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Namun, kriteria keempat—pengakuan internasional—seringkali menjadi titik perselisihan terbesar.
Saat kita mencari jumlah negara berdasarkan organisasi internasional yang paling berpengaruh, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi acuan utama. Saat ini, PBB memiliki 193 negara anggota penuh. Angka ini seringkali menjadi jawaban yang paling mudah dan diterima dalam konteks diplomasi global saat ini.
Meskipun 193 negara anggota PBB adalah standar emas, ada beberapa entitas lain yang mengklaim kedaulatan penuh dan diakui oleh sejumlah negara anggota PBB, meskipun mereka bukan anggota penuh PBB. Dua contoh paling menonjol adalah Vatikan (yang berstatus sebagai "Negara Pengamat" atau *Observer State* di PBB) dan Palestina, yang statusnya diakui oleh mayoritas anggota PBB namun belum menjadi anggota penuh.
Jika kita memasukkan Vatikan (Holy See) sebagai negara berdaulat yang memiliki pengakuan luas, maka totalnya menjadi 194. Jika Palestina juga dihitung berdasarkan pengakuan luasnya, angkanya bertambah lagi.
Kerumitan sesungguhnya muncul ketika kita membahas wilayah yang secara de facto berfungsi sebagai negara independen namun pengakuan kedaulatannya sangat terbatas atau tidak ada sama sekali. Entitas-entitas ini seringkali muncul akibat konflik separatis, perang saudara, atau perebutan wilayah yang belum terselesaikan.
Contoh klasik meliputi Taiwan (Republik Tiongkok) yang menguasai wilayahnya sendiri dan memiliki pemerintahan yang efektif, tetapi pengakuannya sebagai negara independen ditentang keras oleh Republik Rakyat Tiongkok dan mayoritas anggota PBB. Taiwan diakui oleh sejumlah kecil negara saja.
Selain Taiwan, ada pula entitas lain seperti Kosovo (diakui oleh lebih dari 100 negara anggota PBB), Abkhazia, Ossetia Selatan, Siprus Utara (Republik Turki Siprus Utara), dan Sahara Barat (Republik Arab Demokratik Sahrawi). Setiap entitas ini memiliki bendera, pemerintahan, dan kontrol teritorial, namun status kenegaraan mereka diperdebatkan secara sengit di panggung internasional.
Penting untuk membedakan antara negara berdaulat dan unit politik lainnya. Wilayah seperti Puerto Riko, Greenland, atau Kepulauan Faroe memiliki tingkat otonomi yang signifikan tetapi secara resmi masih merupakan bagian dari negara lain (Amerika Serikat, Denmark, dan Denmark, secara berurutan). Mereka bukan negara merdeka dalam pengertian hukum internasional, meskipun mungkin memiliki perwakilan dalam beberapa organisasi internasional non-politik.
Jadi, berapa jumlah asli negara di dunia? Jawaban praktisnya adalah:
Pada akhirnya, jumlah negara di dunia bukanlah angka statis. Ia dapat berubah seiring dengan perubahan aliansi politik, resolusi konflik, atau pengakuan kedaulatan baru yang mungkin terjadi di masa depan. Setiap kali terjadi perpecahan negara atau unifikasi, peta politik global—dan dengan demikian hitungan jumlah negara—akan mengalami penyesuaian.
Memahami keragaman dalam pengakuan ini sangat penting untuk studi hubungan internasional dan diplomasi, menunjukkan bahwa kedaulatan bukan hanya tentang batas fisik, tetapi juga tentang persetujuan kolektif komunitas global.