Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan salah satu elemen krusial dalam sistem legislatif Indonesia. Ketentuan mengenai jumlah kursi ini tidak ditetapkan secara sewenang-wenang, melainkan diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum tertinggi negara, yaitu Undang-Undang. Memahami dasar hukum ini penting untuk mengetahui representasi rakyat dalam lembaga perwakilan tersebut.
Dasar penetapan jumlah kursi anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan lembaga perwakilan rakyat. Namun, rincian teknis mengenai berapa jumlah pasti anggota DPR RI diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang yang lebih spesifik, yang biasanya berkaitan dengan pemilihan umum dan susunan keanggotaan MPR/DPR/DPD/DPRD.
Secara umum, Undang-Undang yang mengatur hal ini menetapkan bahwa jumlah anggota DPR RI harus didasarkan pada prinsip representasi yang proporsional terhadap jumlah penduduk Indonesia. Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap daerah pemilihan memiliki perwakilan yang seimbang dengan populasi pemilihnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini (yang merujuk pada UU Pemilu terbaru), jumlah anggota DPR RI ditetapkan dalam angka tertentu. Angka ini bukan statis; ia dapat berubah jika terjadi perubahan signifikan pada Undang-Undang Pemilu atau jika terjadi pemekaran wilayah yang memengaruhi alokasi kursi antar daerah pemilihan.
Ketentuan kunci yang sering disebut adalah mengenai batas minimum dan maksimum jumlah kursi DPR RI. Dalam konteks hukum Indonesia, jumlah anggota DPR RI secara reguler diatur agar tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Jumlah ini dialokasikan untuk 34 provinsi yang ada di Indonesia, dengan pembagian kursi dilakukan melalui metode Sainte-Laguë atau metode lain yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaannya.
Jumlah anggota DPR RI yang ditetapkan oleh Undang-Undang memiliki implikasi signifikan terhadap efektivitas kerja lembaga tersebut. Dengan jumlah anggota yang ideal, diharapkan proses pengambilan keputusan, pembahasan RUU, dan fungsi pengawasan dapat berjalan optimal. Jika jumlah anggota terlalu sedikit, dikhawatirkan representasi daerah menjadi kurang kuat. Sebaliknya, jika terlalu banyak, efisiensi anggaran dan kecepatan pembahasan legislasi dapat terganggu.
Oleh karena itu, penetapan jumlah anggota yang selalu mengacu pada Undang-Undang memastikan bahwa komposisi DPR RI mencerminkan asas keterwakilan yang sah menurut hukum. Perubahan jumlah anggota, apabila diperlukan di masa depan, harus melalui proses legislasi formal, yaitu melalui persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Melihat tren demografi dan perkembangan ketatanegaraan, pembahasan mengenai peninjauan jumlah kursi DPR RI sering kali muncul seiring dengan adanya pembaruan Undang-Undang Pemilu. Setiap periode pemilu, KPU menggunakan data terbaru yang telah disahkan secara yuridis untuk menetapkan jumlah kursi per dapil berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat itu, memastikan bahwa jumlah total anggota DPR RI tetap sesuai dengan mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, jumlah kursi DPR RI saat ini adalah **575 kursi**, sebuah angka yang merupakan hasil akumulasi alokasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk Pemilu terakhir.