Salah satu pertanyaan mendasar dalam memahami sistem pemerintahan Indonesia adalah mengenai komposisi legislatif. Pertanyaan yang sering muncul adalah: berapakah jumlah anggota DPR RI saat ini? Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Jumlah anggotanya diatur secara konstitusional dan disesuaikan berdasarkan perkembangan demografi dan hukum pemilu yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditetapkan secara periodik. Secara umum, jumlah anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan alokasi 3 kursi dan maksimal 12 kursi DPR RI.
Namun, terdapat sebuah ketentuan kunci yang menentukan jumlah keseluruhan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa jumlah kursi DPR RI adalah sebesar 575 kursi untuk periode awal (yaitu yang menjabat pada periode 2019-2024). Penetapan ini berdasarkan total populasi Indonesia saat peraturan tersebut dirumuskan.
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah adanya klausul mengenai potensi penambahan jumlah kursi di masa mendatang. Undang-Undang Pemilu secara eksplisit menyatakan bahwa apabila jumlah penduduk Indonesia melampaui batas populasi tertentu (sebelumnya ditetapkan 100 juta jiwa), maka jumlah kursi DPR dapat ditambah.
Apabila penduduk Indonesia melampaui 100 juta jiwa, maka setiap penambahan 1 juta penduduk berhak mendapatkan tambahan satu kursi DPR. Namun, terdapat batas maksimal (plafon) kursi yang diizinkan, yaitu tidak boleh melebihi 15% dari total penduduk Indonesia atau maksimal 600 kursi. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini telah melampaui angka 270 juta jiwa, secara matematis DPR RI seharusnya sudah dapat bertambah.
Untuk Pemilu yang akan datang, yakni Pemilu yang menetapkan anggota parlemen untuk periode setelah 2024, terjadi perubahan signifikan terkait jumlah kursi. Berdasarkan perkembangan terakhir dan penerapan UU Pemilu yang baru, jumlah anggota DPR RI ditetapkan menjadi 580 kursi. Penambahan 5 kursi ini merupakan hasil dari penambahan jumlah kursi untuk provinsi-provinsi dengan peningkatan populasi yang signifikan.
Pembagian kursi antar 38 provinsi di Indonesia tidak dilakukan secara merata berdasarkan luas wilayah, melainkan murni berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut. Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar akan mendapatkan alokasi kursi terbanyak, sementara provinsi dengan penduduk terkecil akan mendapatkan alokasi minimum 3 kursi.
Metode pembagian kursi ini menggunakan Prinsip Bilangan Terbagi Rata (Divisor Method) yang dirancang untuk memastikan representasi yang seadil mungkin sesuai dengan bobot demografis. Hal ini memastikan bahwa setiap suara memiliki bobot yang relatif setara dalam menentukan perwakilan mereka di Senayan.
Jumlah anggota DPR RI untuk periode legislatif yang akan datang, sesuai dengan penetapan terbaru berdasarkan UU yang berlaku, adalah 580 kursi.
Memahami jumlah anggota sangat penting karena jumlah ini merefleksikan beban kerja dan kapasitas lembaga dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan 580 anggota yang mewakili spektrum politik dan geografis yang luas, DPR bertugas menyusun, membahas, dan mengesahkan Undang-Undang bersama Presiden.
Fungsi pengawasan menjadi krusial. Para anggota dewan memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk mengawasi kinerja pemerintah pusat. Semakin besar jumlah anggota, secara teori, semakin banyak pula aspirasi daerah yang dapat tersampaikan di tingkat nasional, asalkan mekanisme kerja internal dapat mengelola dinamika yang ada secara efektif.
Singkatnya, menjawab pertanyaan "berapakah jumlah anggota DPR RI" memerlukan pembaruan informasi sesuai periode jabatan. Setelah Pemilu, jumlah definitif yang akan duduk di Senayan adalah 580 anggota, yang merupakan hasil dari penyesuaian populasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk periode legislatif mendatang.