Angkak merah, juga dikenal sebagai ragi beras merah atau Monascus purpureus, adalah produk fermentasi beras merah yang telah digunakan selama berabad-abad dalam pengobatan tradisional Tiongkok dan sebagai pewarna makanan alami. Popularitasnya meroket di dunia modern karena potensinya dalam menurunkan kadar kolesterol. Namun, di tengah manfaat kesehatannya, muncul pertanyaan penting bagi banyak individu, terutama umat Muslim: apakah angkak merah halal atau haram?
Untuk menjawab pertanyaan ini secara komprehensif, kita perlu memahami proses produksi angkak merah, bahan-bahan yang terlibat, dan pandangan hukum Islam terhadap produk hasil fermentasi.
Angkak merah dihasilkan melalui proses fermentasi beras merah oleh jamur Monascus purpureus. Jamur ini tumbuh pada beras, menghasilkan pigmen merah yang khas dan juga senyawa bioaktif seperti monacolin K, yang merupakan bahan aktif farmasi statin. Proses fermentasi ini secara alami mengubah komposisi beras.
Secara garis besar, tahapan produksinya meliputi:
Dalam Islam, hukum mengenai makanan dan minuman didasarkan pada prinsip kehalalan. Prinsip utama yang sering menjadi pertimbangan adalah apakah suatu produk mengandung unsur yang haram, seperti babi, alkohol, atau benda najis lainnya. Fermentasi adalah proses biologis yang melibatkan mikroorganisme. Secara umum, hasil fermentasi dikategorikan sebagai berikut:
Yang menjadi poin krusial dalam diskusi angkak merah adalah persepsi bahwa proses fermentasi dapat menghasilkan alkohol. Namun, penting untuk membedakan antara fermentasi yang menghasilkan alkohol dalam jumlah signifikan (seperti pada minuman beralkohol) dengan fermentasi yang mungkin menghasilkan jejak alkohol yang sangat kecil sebagai produk sampingan, yang kemudian menguap atau tidak mencapai kadar memabukkan.
Para ulama dan lembaga sertifikasi halal internasional telah banyak mengkaji angkak merah. Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan adalah:
Jamur Monascus purpureus dalam proses fermentasinya memang diketahui dapat menghasilkan senyawa seperti citrinin, yang berpotensi berbahaya dalam kadar tinggi. Namun, yang lebih relevan dengan isu kehalalan adalah potensi pembentukan alkohol. Studi ilmiah dan analisis laboratorium menunjukkan bahwa proses fermentasi Monascus purpureus pada beras menghasilkan alkohol dalam jumlah yang sangat kecil, seringkali di bawah batas deteksi dan jauh dari kadar yang memabukkan.
Jika alkohol yang terbentuk adalah produk sampingan yang sangat minimal dan tidak disengaja untuk tujuan memabukkan, serta tidak mencapai kadar memabukkan, maka mayoritas pandangan ulama membolehkan konsumsinya. Prinsipnya, sedikit dari sesuatu yang haram yang tidak memabukkan dan tidak disengaja, tidak menjadikan produk tersebut haram, terutama jika komponen utamanya adalah halal (beras).
Bahan baku utama angkak merah adalah beras, yang merupakan produk nabati dan secara inheren halal. Jamur Monascus purpureus juga merupakan mikroorganisme yang tidak haram.
Angkak merah digunakan sebagai pewarna makanan dan suplemen kesehatan, bukan sebagai minuman beralkohol atau untuk tujuan memabukkan. Tujuan penggunaannya secara inheren adalah untuk kebaikan.
Mengingat berbagai pertimbangan di atas, banyak lembaga sertifikasi halal yang telah meneliti dan mengeluarkan fatwa kehalalan untuk produk angkak merah, asalkan diproduksi sesuai standar yang ditetapkan. Lembaga sertifikasi halal biasanya memastikan:
Oleh karena itu, mengonsumsi angkak merah dari produsen yang memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya adalah langkah paling aman untuk memastikan kehalalannya.
Secara umum, berdasarkan analisis ilmiah dan pandangan mayoritas ulama kontemporer, angkak merah dapat dikategorikan sebagai produk yang halal dikonsumsi. Ini karena bahan bakunya halal, jamur yang digunakan tidak haram, dan potensi alkohol yang dihasilkan sangat minimal serta tidak disengaja untuk memabukkan. Namun, untuk ketenangan hati dan kepastian hukum, sangat dianjurkan untuk mengonsumsi angkak merah yang telah memiliki sertifikasi halal resmi dari lembaga yang terpercaya.
Perlu diingat juga bahwa konsumsi suplemen atau bahan makanan apapun haruslah bijak dan sesuai anjuran, terutama jika berkaitan dengan kondisi kesehatan.