Simbol keharmonisan dan arahan ilahi dalam rumah tangga.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memberikan panduan yang sangat komprehensif bagi umat manusia, mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga muamalah. Salah satu pilar terpenting dalam pembentukan masyarakat yang harmonis adalah institusi pernikahan dan keluarga. Surat An-Nisa, yang berarti "Perempuan", secara khusus membahas banyak hal terkait perempuan, keluarga, dan hak-hak mereka. Di antara ayat-ayat penting dalam surat ini, An-Nisa ayat 23 dan 24 memiliki kedudukan sentral dalam memberikan landasan hukum dan moral bagi pembentukan ikatan suci pernikahan.
Ayat-ayat ini tidak hanya menetapkan batasan-batasan yang haram dinikahi, tetapi juga menegaskan esensi dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Memahami makna mendalam dari kedua ayat ini sangat krusial bagi setiap Muslim yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sesuai dengan ajaran Islam. Artikel ini akan mengupas tuntas makna, hikmah, dan implikasi dari An-Nisa ayat 23 dan 24.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu; bibi-bibi dari pihak ayahmu; bibi-bibi dari pihak ibumu; anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuanmu karena persusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, akibat pergaulan ibumu, tetapi jika belum bercampur dengan istrimu itu, maka tidaklah berdosa kamu (mengawininya); (dan diharamkan) perempuan-perempuan dalam lingkungan nasabmu (menikahi) menantu-menantumu. Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini merupakan dasar hukum yang sangat fundamental dalam Islam mengenai siapa saja yang haram dinikahi. Allah SWT secara rinci menyebutkan kategori-kategori tersebut, yang meliputi:
Penetapan batasan ini bukan sekadar larangan, melainkan memiliki tujuan luhur untuk menjaga kesucian nasab, mencegah kerancuan hubungan keluarga, serta memelihara kehormatan dan martabat perempuan dalam masyarakat. Dengan adanya batasan yang jelas, ikatan pernikahan dapat terjalin atas dasar yang suci dan terhormat.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan) perempuan-perempuan yang sudah bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (hamba sahaya). Sebagai ketetapan hukum Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian itu, agar kamu mencari (dengan hartamu) perempuan-perempuan yang masih dalam ikatan pernikahanmu, bukan untuk berzina. Maka perempuan mana saja yang kamu nikmati (perkawinan) dengan dia, maka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), tetapi tidak ada dosa bagi kamu dalam apa yang kamu sepakati sesudah (pembayaran mahar itu). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 24 ini melanjutkan penjelasan tentang keharaman dan kehalalan dalam pernikahan. Poin utama dari ayat ini adalah:
Ayat ini juga secara implisit menyoroti status perempuan dalam konteks sosial dan hukum. Diharamkannya menikahi perempuan yang sudah bersuami sangatlah logis demi menjaga tatanan sosial. Di sisi lain, kehalalan perempuan selain yang haram, dengan syarat pernikahan yang sah dan bukan untuk berzina, menunjukkan keadilan dalam memberikan kesempatan bagi pria untuk memiliki pasangan hidup.
An Nisa ayat 23 dan 24 mengandung banyak hikmah yang mendalam bagi kehidupan individu dan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
Surat An-Nisa ayat 23 dan 24 merupakan panduan komprehensif dari Allah SWT mengenai batasan-batasan yang haram dan halal dalam pernikahan. Ayat-ayat ini tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga mengandung hikmah-hikmah mendalam yang bertujuan untuk membangun institusi keluarga yang kokoh, harmonis, dan sesuai dengan ajaran Islam. Memahami dan mengamalkan ketentuan dalam ayat-ayat ini adalah langkah penting bagi setiap Muslim dalam membentuk rumah tangga yang diberkahi dan menjadi pondasi masyarakat yang Islami. Dengan landasan hukum yang jelas ini, diharapkan setiap pernikahan dapat terjalin atas dasar kesucian, kerelaan, dan tujuan yang mulia.