©

Makna Mendalam An Nisa Ayat 22-23: Pedoman Suci dalam Pernikahan

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, melainkan sebuah ibadah yang memiliki aturan dan batasan yang jelas. Salah satu pedoman utama yang mengatur hal ini terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya pada Surah An Nisa ayat 22 dan 23. Ayat-ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk menikahi kerabat tertentu, sebuah larangan yang memiliki hikmah dan tujuan yang sangat mulia demi menjaga keharmonisan keluarga, keturunan, dan masyarakat secara umum. Memahami makna dan hikmah di balik larangan ini penting agar kita dapat menjalankan syariat Islam dengan benar dan penuh kesadaran.

Surah An Nisa adalah surah keempat dalam Al-Qur'an yang membahas berbagai aspek hukum keluarga dan sosial. Ayat 22 dan 23 secara spesifik merinci siapa saja wanita yang haram dinikahi bagi seorang pria, dengan penjelasan yang begitu rinci dan komprehensif.

Ayat 22: Larangan Pernikahan dengan Ibu, Anak, Saudara, dan Kakek-Nenek

Ayat ke-22 dari Surah An Nisa secara gamblang menyebutkan daftar pertama wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama ketika membahas mahram (wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab, susuan, atau pernikahan).

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَاؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَمَقۡتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu kawini perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah, dan amat buruklah jalan yang ditempuh."

Ayat ini memulai dengan larangan menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayah, kecuali yang sudah terjadi di masa lalu (yang berarti tidak berlaku untuk masa sekarang). Ini merujuk pada larangan menikahi ibu tiri. Kemudian, penjelasan lebih lanjut terdapat pada ayat berikutnya yang melengkapi daftar ini. Inti dari ayat ini adalah menjaga kemurnian hubungan kekeluargaan dan mencegah kebingungan status dalam keluarga.

Ayat 23: Rincian Lengkap Wanita yang Haram Dinikahi

Ayat ke-23 melanjutkan penjelasan penting ini dengan merinci lebih banyak kategori wanita yang haram dinikahi. Ayat ini sangat komprehensif dan mencakup berbagai hubungan yang menjadikan seorang wanita haram dinikahi secara permanen.

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَـٰٓئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَـٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pihak ayahmu, bibi-bibi dari pihak ibumu, cucu-cucu perempuanmu (dari anak laki-laki), cucu-cucu perempuanmu (dari anak perempuan), ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu yang sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua perempuan), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan (diharamkan) mengawini menantu-menantu perempuanmu, dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Penjelasan Rinci:

  1. Ibu-ibu: Termasuk ibu kandung, nenek dari pihak ayah maupun ibu, dan seterusnya ke atas.
  2. Anak-anak perempuan: Termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara-saudara perempuan: Termasuk saudara kandung, saudara tiri seayah, dan saudara tiri seibu.
  4. Bibi dari pihak ayah (‘ammah) dan bibi dari pihak ibu (khalah): Saudara perempuan ayah atau ibu.
  5. Cucu-cucu perempuan: Dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) maupun anak perempuan (cucu dari anak perempuan).
  6. Ibu-ibu yang menyusui (ibu susuan) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan: Hubungan susuan dianggap sama dengan hubungan nasab dalam hal mahram.
  7. Ibu-ibu istrimu (mertua perempuan): Ibu kandung dari istri.
  8. Rabaa’ib (anak tiri): Anak perempuan dari istri yang sudah digauli. Jika belum digauli, maka boleh dinikahi setelah dicerai atau ditinggal wafat istrinya.
  9. Menantu perempuan: Istri dari anak laki-laki.
  10. Mengumpulkan dua saudara perempuan: Menikahi dua orang perempuan yang bersaudara secara bersamaan tidak diperbolehkan, namun jika salah satunya sudah dicerai atau wafat, maka boleh menikahi saudaranya yang lain.

Hikmah Larangan dalam An Nisa Ayat 22-23

Larangan ini bukan tanpa alasan. Terdapat banyak hikmah di baliknya, baik untuk individu, keluarga, maupun masyarakat:

Memahami An Nisa ayat 22-23 memberikan kita panduan yang jelas mengenai siapa saja yang haram dinikahi dalam Islam. Larangan ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya, untuk melindungi dan membimbing kita menuju kehidupan yang lebih baik, penuh keberkahan, dan terhindar dari berbagai mudarat.

🏠 Homepage