Surah An-Nisa Ayat 11 dan 12: Fondasi Keadilan Waris dalam Islam

Dalam Al-Qur'an, terdapat berbagai ayat yang menjelaskan secara rinci mengenai hukum dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu aspek penting yang diatur adalah pembagian harta warisan, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan menjaga keseimbangan dalam keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Surah An-Nisa, yang berarti "Wanita," secara khusus banyak membahas permasalahan keluarga, termasuk ketentuan mengenai warisan.

Dua ayat yang sering menjadi rujukan utama dalam pembahasan waris adalah Surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Kedua ayat ini secara gamblang menguraikan pembagian harta warisan kepada ahli waris, dengan penekanan pada prinsip keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi perselisihan. Memahami kedua ayat ini secara mendalam tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjalankan amanah serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Teks dan Terjemahan Surah An-Nisa Ayat 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَأُمُّهُ السُّدُسُ ۚ وَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٌ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Yūṣīkumullāhu fī awlādikum: lilddhakari mithlu ḥaẓẓil'unthayain. Fa'in kunna nisā'an fawqa 'ithnatain falahunna tSuluthaa mā taraka, wa'in kānat wāḥidatan falahan niṣf. Wa li'abawaihi likullin minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahu walad. Fa'in lam yakun lahu waladun wa warithathu abawāhu fa'ummuhus-sudus. Wa'in kāna lahu ikhwah fali'ummihis-sudus. Min ba'di waṣiyyatin yūṣī bihā aw dain. Ābā'ukum wa abnā'ukum lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf'an. Farīḍatan minallāh. Innallāha kāna 'alīman ḥakīman.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu: yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak perempuan itu keseluruhannya dua orang atau lebih, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia seorang perempuan saja, maka ia mendapat separuh harta. Dan untuk kedua orang tua (bapak dan ibu), bagi masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh kedua ibu bapaknya, maka ibunya mendapat seperenam. (Dalam hal ini), setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Teks dan Terjemahan Surah An-Nisa Ayat 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٌ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُصُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٌ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ لَا يُضَارُّ فِيهَا ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Wa lakum niṣfu mā taraka 'azwājukum in lam yakun lahunna walad. Fa'in kāna lahunna waladun falakumur-rubu'u mimmā tarakna min ba'di waṣiyyatin yūṣīna bihā aw dain. Wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum in lam yakun lakum walad. Fa'in kāna lakum waladun falahunnath-thumunu mimmā taraktum min ba'di waṣiyyatin tuṣūṣūna bihā aw dain. Wa in kāna rajulun yūratu kalālah 'aw 'imra'atun wa lahu 'akhun 'aw 'ukhtun fali kulli wāḥidin minhumas-sudus. Fa'in kānū 'akthara min dhālika fahum shurakā'u fith-thuluthi min ba'di waṣiyyatin lā yuḍārru fīhā. Waṣiyyatan minallāh. Wallāhu 'alīmun ḥalīmun.
Dan bagimu (suami) seperdua dari warisan yang ditinggalkan oleh istrimu, jika istrimu tidak mempunyai anak. Jika istrimu meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak, maka (suami) mendapat separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istrinya, setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat oleh istrinya atau (setelah dibayar) hutangnya. Jika istri-istrimu itu tidak mempunyai anak, maka bagimu (suami) seperempat dari harta yang mereka tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat oleh mereka atau (setelah dibayar) hutangnya. Jika kamu (suami) tidak mempunyai anak, maka bagi (istri-istri)mu seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (setelah dibayar) hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu dan seayah) atau seorang saudara perempuan (seibu dan seayah), maka bagi masing-masing dari kedua saudara itu seperenam dari harta. Jika mereka (saudara laki-laki dan perempuan itu) lebih dari seorang, maka mereka berbagi dalam dua pertiga dari harta (peninggal), setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) hutangnya yang tidak menyusahkan (penerima wasiat). Demikianlah ketentuan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Pokok-Pokok Penting dari Ayat 11 dan 12 Surah An-Nisa

Kedua ayat ini memberikan panduan yang sangat jelas mengenai pembagian warisan dalam Islam. Beberapa poin penting yang dapat diambil adalah:

Memahami dan menerapkan ketentuan waris dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan 12 adalah bagian integral dari menjalankan ajaran Islam. Hal ini bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang menjaga keharmonisan keluarga, menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan meneladani keadilan ilahi. Penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari hukum waris ini dengan benar, dan jika perlu, berkonsultasi dengan ahli hukum Islam untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan syariat.

🏠 Homepage