Surah An-Nas, yang merupakan penutup dari Mushaf Al-Qur'an (surah ke-114), memiliki posisi yang sangat penting dalam melindungi seorang Muslim dari bisikan jahat. Ketika membahas ayat-ayat Al-Qur'an, salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah mengenai lokasi penurunannya: apakah di Makkah (periode awal kenabian) atau di Madinah (setelah hijrah)?
Secara umum, para ulama membagi surah-surah Al-Qur'an menjadi dua kategori besar: Makkiyah dan Madaniyah. Surah Makkiyah diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, sementara Surah Madaniyah diturunkan setelah peristiwa hijrah tersebut. Penentuan lokasi turunnya surah sangat krusial karena konteks sosial, hukum, dan tantangan yang dihadapi umat Islam pada saat wahyu tersebut diterima.
Klasifikasi Surah An-Nas: Makkiyah atau Madaniyah?
Mengenai Surah An-Nas dan surah pendampingnya, Surah Al-Falaq (Al-Mu'awwidzatain), terdapat sedikit perbedaan pendapat di antara para mufassir klasik. Namun, mayoritas ulama dan riwayat yang lebih kuat menunjukkan bahwa Surah An-Nas diturunkan pada periode **Madaniyah**.
Mengapa Surah An-Nas diklasifikasikan sebagai Madaniyah? Alasan utamanya terkait dengan latar belakang historis penurunannya. Surah ini diyakini diturunkan sebagai respons langsung terhadap peristiwa spesifik yang terjadi di Madinah, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW mengalami gangguan sihir atau gangguan gaib yang kuat dari musuh-musuh Islam di sana.
Dalam beberapa riwayat hadis yang sahih, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah didatangi oleh Malaikat Jibril dan diperintahkan untuk membacakan kedua surah pelindung ini (Al-Falaq dan An-Nas) sebagai ruqyah (doa penyembuhan/perlindungan) ketika Beliau sakit akibat sihir yang dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Labid bin al-A'sham.
Peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan hukum, pembentukan institusi sosial, dan perlindungan dari ancaman internal maupun eksternal yang bersifat struktural, umumnya terjadi dan menjadi fokus wahyu ketika komunitas Muslim telah mapan di Madinah. Gangguan sihir dan kebutuhan akan perlindungan spesifik seperti yang terkandung dalam An-Nas lebih sesuai dengan konteks Madinah.
Konteks Perlindungan di Madinah
Surah An-Nas mengandung permohonan perlindungan total dari tiga sumber kejahatan utama: Bisikan jahat yang datang dari jin (*al-jinnati*), bisikan jahat yang datang dari manusia (*an-nasi*), dan yang terpenting, dari *al-waswas al-khannas* (bisikan jahat yang menarik diri saat diingat).
Ketika Nabi SAW berada di Makkah, tantangan utama adalah menghadapi penolakan terbuka dan siksaan fisik dari kaum Quraisy. Setelah hijrah ke Madinah, tantangan berubah menjadi lebih kompleks; terdapat kaum munafik, permusuhan dari suku-suku Yahudi, serta ancaman sihir dan tipu daya yang bersifat tersembunyi. Ayat-ayat perlindungan yang bersifat komprehensif seperti An-Nas menjadi sangat relevan dalam lingkungan yang lebih majemuk dan penuh intrik ini. Inilah yang memperkuat argumen bahwa surah an nas diturunkan di kota Madinah.
Teks Surah An-Nas (QS. 114: 1-6):
Qul a’uudzu birabbin-naas. Malikin-naas. Ilaahin-naas. Min syarri-l-waswaasil-khannaas. Alladzii yuwaswisu fii shuduurin-naas. Minal jinnati wan-naas.
Implikasi Klasifikasi Madaniyah
Jika Surah An-Nas dikategorikan sebagai Madaniyah, ini berarti ia termasuk dalam kelompok surah yang mengatur tatanan kehidupan Muslim secara lebih rinci, termasuk dalam aspek-aspek spiritual pertahanan diri dari gangguan metafisik. Ayat-ayat Madaniyah sering kali membawa hukum, ketentuan perang, pernikahan, dan juga doa-doa yang spesifik untuk menghadapi musuh yang terorganisir atau serangan gaib yang terarah.
Meskipun beberapa ulama menempatkan surah ini pada periode akhir Makkah karena kemiripannya dengan Surah Al-Falaq (yang juga sering dianggap Makkiyah oleh sebagian ulama), konsensus yang lebih dominan menempatkan surah an nas diturunkan di kota Madinah. Penetapan ini memastikan bahwa setiap mukmin memahami bahwa perlindungan ini adalah karunia yang diberikan Allah SWT kepada komunitas Muslim yang telah berdiri tegak dan mulai menghadapi tantangan kehidupan bernegara dan beragama secara utuh.
Kesimpulannya, Surah An-Nas, sebagai penutup kitab suci, memberikan janji perlindungan ilahi yang absolut. Berdasarkan konteks historis dan riwayat yang tersedia, lokasi penurunannya sangat erat kaitannya dengan kebutuhan mendesak Nabi dan para sahabat akan benteng spiritual saat mereka membangun fondasi Islam di kota Madinah.