Ilustrasi: Pesan Keadilan dan Amanah dalam Al-Qur'an
Surat An-Nisa, yang berarti "Wanita", merupakan salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang memiliki kedalaman makna dan cakupan hukum yang luas. Di dalamnya, terkandung berbagai ajaran penting yang membentuk tatanan kehidupan sosial dan spiritual umat Islam. Dua ayat yang seringkali menjadi sorotan karena relevansinya yang mendalam adalah ayat 4 dan 58 dari surat ini.
Ayat keempat surat An-Nisa secara tegas memerintahkan kaum pria untuk memberikan mahar (maskawin) kepada wanita mereka dengan cara yang baik dan ikhlas. Ayat ini berbunyi:
"Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) mahar mereka sebagai suatu pemberian yang wajib dari Allah. Apabila mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemilikan itu (menjadi makananmu) yang sedap lagi baik."
Makna dari ayat ini melampaui sekadar pemberian materi. Ia mengandung filosofi penting tentang penghargaan terhadap wanita. Mahar bukan berarti harga seorang wanita, melainkan simbol penghargaan, penghormatan, dan tanggung jawab suami terhadap istri. Pemberian mahar harus dilakukan dengan kerelaan hati, bukan karena terpaksa atau sekadar formalitas. Hal ini mencerminkan semangat keadilan, di mana hak-hak wanita dijaga dan dihormati dalam sebuah ikatan pernikahan. Keadilan dalam konteks ini adalah bentuk pengakuan atas peran dan kedudukan wanita dalam keluarga dan masyarakat.
Selain itu, ayat ini juga mengajarkan tentang pentingnya keikhlasan dalam berinteraksi. Jika sebagian mahar itu kemudian diberikan kembali oleh sang istri dengan kerelaan, maka suami diperbolehkan mengambilnya. Ini menunjukkan bahwa hubungan dalam pernikahan idealnya didasari oleh saling pengertian dan kemurahan hati, bukan hanya tuntutan hak semata. Prinsip ini menjadi pondasi penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis, penuh cinta, dan keberkahan.
Bergeser ke ayat kelima puluh delapan, surat An-Nisa kembali menegaskan pentingnya amanah dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya terkait dengan kepemilikan harta dan kekuasaan. Ayat ini adalah sebuah instruksi ilahi yang sangat krusial:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Ayat ini memiliki dua pilar utama: amanah dan keadilan. Pertama, perintah untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak. Amanah di sini mencakup segala sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik itu harta, jabatan, rahasia, maupun tanggung jawab lainnya. Mengembalikan amanah kepada pemiliknya atau kepada orang yang memang berhak adalah kewajiban mutlak. Pelanggaran terhadap amanah ini akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Hal ini berlaku bagi individu, keluarga, bahkan pemimpin negara.
Kedua, perintah untuk menetapkan hukum dengan adil. Ayat ini secara khusus menyoroti para hakim, pemimpin, atau siapa pun yang memiliki otoritas dalam memutuskan perkara. Keputusan harus didasarkan pada kebenaran dan keadilan, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau hubungan pribadi. Keadilan adalah pilar utama penegakan hukum dan ketertiban sosial. Ketidakadilan akan merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kesengsaraan.
Dalam konteks yang lebih luas, QS An-Nisa ayat 58 adalah pengingat bahwa setiap peran dan tanggung jawab yang diemban adalah sebuah amanah. Baik itu sebagai orang tua, karyawan, pengusaha, guru, maupun pemimpin, semuanya harus dijalankan dengan penuh integritas dan keikhlasan. Allah Maha Mendengar setiap ucapan dan Maha Melihat setiap perbuatan, sehingga setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan.
Meskipun diturunkan ribuan tahun lalu, pesan-pesan dalam QS An-Nisa ayat 4 dan 58 tetap sangat relevan bagi umat Islam di era modern. Keadilan dalam pemberian hak, termasuk hak pasangan dalam pernikahan, adalah fondasi penting untuk mengurangi konflik rumah tangga. Penghargaan terhadap wanita melalui mahar adalah pengingat bahwa perempuan memiliki martabat dan nilai yang harus dijaga.
Di sisi lain, ayat 58 menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan. Dalam dunia yang serba kompleks, di mana seringkali godaan korupsi dan ketidakadilan mengintai, pengingat akan amanah dan keadilan menjadi sangat vital. Baik dalam skala pribadi maupun institusional, kepatuhan terhadap perintah ini akan membentuk masyarakat yang lebih beradab, adil, dan sejahtera.
Memahami dan mengamalkan kandungan QS An-Nisa ayat 4 dan 58 adalah bagian integral dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Ayat-ayat ini bukan sekadar teks suci, melainkan panduan praktis untuk menjalani kehidupan yang penuh makna, keadilan, dan keberkahan. Dengan menegakkan amanah dan keadilan, umat Islam diharapkan dapat menjadi agen perubahan positif di lingkungan masing-masing.
Semoga kita senantiasa diberi kekuatan untuk memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran mulia dalam Al-Qur'an, khususnya QS An-Nisa ayat 4 dan 58.