Periode Orde Baru di Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, merupakan masa di mana terjadi konsolidasi politik dan pembangunan struktural yang masif di seluruh nusantara. Salah satu aspek penting dari konsolidasi ini adalah penataan administrasi wilayah, khususnya pembentukan dan penyesuaian jumlah provinsi. Pemahaman mengenai pada masa orde baru jumlah provinsi di indonesia ada berapa, sangat penting untuk menelusuri jejak sejarah desentralisasi dan integrasi wilayah negara.
Pada awal berdirinya Orde Baru, Indonesia mewarisi struktur provinsi dari masa transisi kemerdekaan. Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan efisiensi administrasi, percepatan pembangunan daerah, dan respons terhadap dinamika sosial politik mendorong pemerintah Orde Baru untuk melakukan pemekaran wilayah secara bertahap.
Pemerintah Orde Baru memiliki pendekatan yang khas dalam hal pembentukan provinsi. Meskipun fokus utama adalah stabilitas politik dan pembangunan ekonomi berorientasi sentralistik, pembentukan provinsi baru seringkali dianggap sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus mengukuhkan kehadiran negara di wilayah-wilayah yang dianggap strategis atau memiliki potensi konflik yang perlu dikelola secara terpusat.
Untuk menjawab pertanyaan inti mengenai pada masa orde baru jumlah provinsi di indonesia ada berapa, perlu dilihat dari periode awal hingga akhir pemerintahan Orde Baru. Jumlah ini tidak statis; ia bertambah melalui proses yang terencana.
Ketika Orde Baru dimulai, Indonesia memiliki sejumlah provinsi yang merupakan warisan dari masa sebelumnya. Namun, titik penting terjadi ketika provinsi-provinsi baru dibentuk untuk mengakomodasi wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik geografis dan demografis yang unik, serta untuk mengintensifkan program pembangunan pemerintah pusat.
Beberapa pemekaran signifikan yang terjadi selama era ini meliputi pembentukan provinsi di Timor Timur (yang kemudian melepaskan diri), serta pemekaran di Papua (Irian Jaya) dan wilayah timur lainnya. Selain itu, wilayah-wilayah yang sebelumnya merupakan keresidenan ditingkatkan statusnya menjadi provinsi.
Menjelang akhir periode Orde Baru, khususnya sebelum reformasi bergulir, jumlah provinsi di Indonesia telah bertambah secara signifikan dari titik awal pemerintahan. Secara umum, angka yang sering dikaitkan dengan akhir era Orde Baru (sebelum tahun 1998) adalah sekitar 26 hingga 27 provinsi, tergantung pada pengakuan administratif atas wilayah tertentu pada tahun spesifik.
Sebagai contoh, provinsi-provinsi yang terbentuk di era ini meliputi:
Meskipun jumlah provinsi bertambah, perlu digarisbawahi bahwa model pemerintahan Orde Baru cenderung sentralistik. Pembentukan provinsi baru lebih bertujuan untuk mempermudah implementasi kebijakan dari Jakarta daripada memberikan otonomi substansial kepada daerah. Struktur ini memastikan bahwa kontrol politik dan alokasi sumber daya tetap berada di bawah kendali pusat.
Pertambahan jumlah provinsi pada masa Orde Baru menjadi fondasi bagi struktur administrasi yang kemudian diwariskan kepada era Reformasi. Ketika Reformasi datang, tuntutan desentralisasi semakin kuat, yang pada akhirnya memicu gelombang pemekaran provinsi yang jauh lebih masif dan berlandaskan pada undang-undang otonomi daerah yang baru. Jadi, menjawab pertanyaan pada masa orde baru jumlah provinsi di indonesia ada pada kisaran 26-27 (termasuk Timor Timur), mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola wilayah yang sangat luas di bawah payung stabilitas politik jangka panjang.