Ilustrasi wilayah dengan status administrasi khusus.
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat beragam, menganut sistem desentralisasi pemerintahan yang memberikan otonomi luas kepada daerah-daerah tertentu. Pemberian status khusus ini bukan sekadar pembagian administratif biasa, melainkan pengakuan historis, budaya, atau geografis yang membutuhkan pengaturan pemerintahan yang unik. Pertanyaan mengenai **jumlah provinsi di Indonesia yang memiliki status khusus** adalah topik penting dalam kajian ketatanegaraan Indonesia.
Secara umum, status khusus ini diberikan melalui undang-undang khusus yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut. Tujuan utama pemberian status ini adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sambil menghormati hak-hak asal dan kekhususan yang melekat pada wilayah tersebut.
Dalam konteks hukum Indonesia, status khusus sering kali dikaitkan dengan pemberian otonomi yang lebih luas dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Status khusus ini biasanya mencakup kewenangan yang lebih besar dalam bidang legislasi, pengelolaan sumber daya alam, bahkan pengaturan sistem pemerintahan daerahnya sendiri.
Saat ini, jika kita merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, **jumlah provinsi di Indonesia yang secara eksplisit menyandang status khusus adalah empat (4) provinsi**. Status khusus ini didasarkan pada landasan hukum yang berbeda-beda, mencerminkan sejarah dan tantangan unik dari masing-masing wilayah.
Keempat provinsi tersebut adalah:
Perlu dicatat bahwa Papua kini telah mengalami pemekaran wilayah administrasi. Namun, secara fundamental, semangat otonomi khusus yang diatur dalam UU Otsus tetap menjadi payung hukum utama bagi provinsi-provinsi di tanah Papua, termasuk yang baru terbentuk, dalam konteks hubungan dengan Pemerintah Pusat.
Meskipun semua provinsi di Indonesia menikmati otonomi daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah, provinsi dengan status khusus memiliki dimensi tambahan. Kewenangan mereka tidak hanya bersifat desentralisasi (pelimpahan urusan dari pusat ke daerah), tetapi juga mencakup pengakuan atas hak-hak asal dan kekhususan yang bersifat konstitusional.
Misalnya, dalam urusan pendidikan dan kebudayaan, Aceh memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis syariat Islam. Sementara itu, di DIY, mekanisme pengisian jabatan kepala daerah sangat berbeda dibandingkan provinsi lain yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Status khusus ini menunjukkan fleksibilitas konstitusi Indonesia dalam mengakomodasi realitas sosio-kultural dan sejarah yang mendalam di wilayah-wilayah tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
Kesimpulannya, fokus utama pada pertanyaan mengenai **jumlah provinsi di Indonesia yang memiliki status khusus** mengarah pada empat entitas utama yang secara eksplisit diatur oleh undang-undang tersendiri di luar kerangka umum UU Pemerintahan Daerah, yaitu Aceh, Yogyakarta, serta provinsi-provinsi yang berada di bawah payung Otonomi Khusus Papua.