Representasi visual dari pertumbuhan jumlah provinsi.
Pertanyaan mengenai jumlah provinsi di Indonesia adalah salah satu topik yang sering memicu kebingungan, terutama bagi mereka yang tidak mengikuti perkembangan administrasi negara secara berkala. Ini karena jumlah provinsi tidak statis; ia terus berubah seiring dengan kebutuhan pembangunan, pemerataan wilayah, dan aspirasi masyarakat daerah. Ketika kita berbicara mengenai "jumlah provinsi di Indonesia yang lama," kita merujuk pada data historis sebelum terjadi pemekaran signifikan yang masif terjadi beberapa dekade terakhir.
Pada masa awal kemerdekaan, struktur administrasi Indonesia masih sangat terpusat dan sederhana, melanjutkan pola yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial. Jumlah provinsi pada masa itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang kita kenal sekarang. Wilayah-wilayah yang luas seringkali digabungkan dalam satu kesatuan administrasi provinsi yang mencakup wilayah yang sangat besar. Hal ini tentu menimbulkan tantangan dalam hal tata kelola pemerintahan, implementasi kebijakan nasional, serta pemerataan layanan publik hingga ke pelosok.
Salah satu titik penting dalam sejarah administrasi Indonesia adalah ketika Indonesia resmi memiliki 27 provinsi. Angka 27 ini sering menjadi acuan "lama" sebelum memasuki era reformasi dan gelombang pemekaran yang lebih intensif. Untuk mencapai angka 27, Indonesia melalui beberapa tahapan penting. Misalnya, pemekaran Papua menjadi dua provinsi (Irian Barat dan Irian Jaya—yang kemudian berganti nama) serta pembentukan provinsi-provinsi baru di Kalimantan dan Sumatera.
Namun, angka 27 ini bukanlah titik akhir. Setelah era reformasi dimulai, tuntutan otonomi daerah semakin kuat. Banyak wilayah yang merasa kurang terlayani atau memiliki identitas kultural yang unik merasa perlu memiliki pemerintahan provinsi sendiri untuk mempercepat pembangunan lokal. Kebijakan pemerintah pusat mulai membuka pintu bagi pembentukan provinsi baru berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
Perubahan terbesar terjadi ketika Indonesia secara bertahap menambah jumlah provinsinya. Pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mengatasi disparitas antar daerah, dan tentu saja, untuk memfasilitasi proses demokrasi yang lebih partisipatif di tingkat regional.
Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia telah bertambah signifikan melebihi angka lama 27 provinsi tersebut. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa Indonesia kini terdiri dari 38 provinsi. Penambahan ini melibatkan pembentukan provinsi-provinsi baru di wilayah seperti Papua dan pemekaran yang lebih baru di beberapa pulau lainnya. Provinsi-provinsi baru ini membawa tantangan dan peluang baru, termasuk kebutuhan infrastruktur administrasi, pembentukan lembaga pemerintahan daerah, hingga alokasi anggaran yang harus disesuaikan.
Memahami evolusi jumlah provinsi ini penting karena menunjukkan bagaimana Indonesia berupaya mengelola wilayahnya yang sangat luas dan beragam. Dari jumlah yang relatif sedikit di masa lalu, kini Indonesia mengelola hampir empat puluh unit pemerintahan provinsi, masing-masing dengan kekhasan geografis, budaya, dan tantangan pembangunannya sendiri. Perubahan ini merefleksikan komitmen negara terhadap desentralisasi kekuasaan demi tercapainya keadilan pembangunan di seluruh Nusantara.
Sebagai kesimpulan, jika yang dimaksud dengan "jumlah provinsi di Indonesia yang lama" adalah sebelum gelombang pemekaran besar-besaran, maka angkanya berada di kisaran 27 hingga sedikit di atasnya. Namun, peta administrasi kita hari ini telah diperbarui menjadi 38 provinsi, sebuah cerminan dari dinamika internal dan upaya berkelanjutan dalam menata Negara Kesatuan Republik Indonesia.