Pertanyaan mengenai jumlah provinsi di Indonesia setelah kemerdekaan seringkali menjadi sorotan dalam studi sejarah dan geografi politik bangsa. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada tahun 1945 menandai dimulainya sebuah negara kesatuan dengan struktur pemerintahan yang harus dibentuk dari nol, berdasarkan wilayah-wilayah administratif yang ada di bawah pemerintahan kolonial sebelumnya, ditambah dengan penyesuaian-penyesuaian penting.
Pada momen bersejarah tersebut, Indonesia tidak langsung memiliki jumlah provinsi seperti yang kita kenal saat ini. Pembentukan provinsi merupakan cerminan dari upaya integrasi wilayah, tuntutan representasi politik, serta respons terhadap dinamika sosial dan budaya di berbagai daerah. Struktur awal ini sangat fundamental karena menjadi fondasi desentralisasi dan otonomi daerah di masa depan.
Ilustrasi sederhana mengenai pertumbuhan unit administrasi wilayah Indonesia.
Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya, susunan pemerintahan daerah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang pembagian wilayah negara dalam provinsi, kabupaten, dan kota. Pada tahap awal pasca-1945, jumlah provinsi yang diakui oleh pemerintah pusat adalah delapan (8) provinsi. Pembagian ini mencakup provinsi-provinsi yang wilayahnya merupakan hasil konsolidasi dari bekas karesidenan atau wilayah yang dianggap strategis untuk segera diintegrasikan ke dalam struktur negara baru.
Delapan provinsi awal tersebut adalah: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil (Nusa Tenggara).
Perlu dicatat bahwa pada periode awal ini, khususnya selama masa revolusi fisik melawan kembalinya kekuasaan kolonial, kontrol pemerintah pusat atas wilayah-wilayah tersebut tidak selalu mutlak. Beberapa wilayah bahkan sempat terpecah atau mengalami reorganisasi cepat akibat kondisi perang dan diplomasi. Sebagai contoh, wilayah Irian Barat (Papua) baru sepenuhnya diintegrasikan beberapa waktu kemudian.
Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan publik serta mengakomodasi aspirasi daerah, jumlah provinsi di Indonesia mengalami peningkatan melalui proses pemekaran. Proses ini bukan sekadar pembagian wilayah secara administratif, tetapi seringkali dipicu oleh tuntutan identitas kultural, tantangan geografis yang kompleks, atau pertimbangan pembangunan regional.
Berikut adalah beberapa tonggak penting dalam penambahan jumlah provinsi:
Mengikuti serangkaian penambahan dan reorganisasi administratif yang terjadi sepanjang sejarah Indonesia merdeka, jumlah provinsi telah bertambah secara signifikan dari delapan provinsi awal. Jumlah ini mencerminkan upaya negara untuk mengelola keragaman geografis, etnis, dan budaya yang sangat luas.
Hingga penataan terakhir, Indonesia secara resmi terdiri dari 38 provinsi. Angka ini mencakup provinsi-provinsi yang terbentuk melalui Undang-Undang pemekaran yang disahkan dalam beberapa dekade terakhir. Setiap provinsi memiliki peran vital dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sekaligus sebagai subjek otonomi daerah.
Perlu diingat bahwa pembahasan mengenai jumlah provinsi, terutama di wilayah seperti Papua, masih bersifat dinamis. Pemerintah terus melakukan kajian mengenai wilayah-wilayah yang mungkin memerlukan pemekaran lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di kawasan tersebut. Evolusi jumlah provinsi ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah entitas yang terus berkembang dan menyesuaikan strukturnya agar tetap relevan dengan tantangan zaman dan kebutuhan rakyatnya.