Kondisi Indonesia pada detik-detik proklamasi kemerdekaan membawa tantangan besar, bukan hanya dalam mempertahankan kedaulatan dari upaya kembali penjajah, tetapi juga dalam menata struktur pemerintahan secara utuh. Salah satu aspek krusial yang harus segera dibentuk adalah pembagian wilayah administratif. Pertanyaan fundamental yang muncul adalah: **berapa jumlah provinsi di Indonesia awal merdeka**?
Jawaban atas pertanyaan tersebut terukir dalam konstitusi sementara negara baru ini. Sejak awal kemerdekaan diproklamasikan, para pendiri bangsa telah menyusun kerangka dasar negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan di seluruh wilayah yang diklaim sebagai yurisdiksi Republik Indonesia, ditetapkanlah sejumlah provinsi yang berfungsi sebagai unit pemerintahan tingkat pertama.
Secara historis dan konstitusional berdasarkan penetapan awal setelah proklamasi, Republik Indonesia pada saat kelahirannya ditetapkan memiliki **delapan provinsi**. Penetapan ini termaktub dalam Pasal 18 UUD 1945 sebelum mengalami perubahan. Kedelapan provinsi ini adalah cikal bakal dari struktur administrasi yang ada hingga hari ini, meskipun wilayah dan pembagiannya telah mengalami evolusi drastis seiring waktu dan dinamika geopolitik.
Kedelapan provinsi awal tersebut mencerminkan persebaran wilayah yang dikuasai atau diklaim oleh pemerintah pusat yang baru terbentuk di Yogyakarta dan sekitarnya. Pembagian ini sangat penting karena setiap provinsi akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat, memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meski di tengah gejolak agresi militer yang masih berlangsung.
Mengenali kedelapan provinsi ini membantu kita memahami cakupan geografis minimal Republik Indonesia pada masa perjuangan. Walaupun nama-nama wilayahnya mungkin terdengar familiar, batas-batas dan cakupan administratifnya sangat berbeda dengan apa yang kita kenal sekarang. Berikut adalah daftar yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI):
Terdapat sedikit variasi dalam penulisan historis mengenai apakah Daerah Istimewa Yogyakarta dihitung terpisah atau merupakan bagian dari Jawa Tengah pada dokumen awal, namun konsensus umum dan landasan penetapan administratif awal mengarah pada pembagian yang sangat terpusat di Jawa dan wilayah-wilayah besar lainnya. Jika kita mengikuti penetapan PPKI yang tegas, jumlahnya adalah delapan yang dibagi berdasarkan wilayah besar kepulauan yang relatif stabil dikuasai saat itu.
Pembentukan delapan provinsi ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah deklarasi de facto bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki pemerintahan terstruktur hingga ke tingkat daerah. Gubernur yang ditunjuk, seperti Teuku Muhammad Hasan di Sumatera, menjadi ujung tombak pertahanan sipil dan militer di wilayah masing-masing, berkoordinasi erat dengan badan perjuangan lokal.
Tantangan utamanya adalah bahwa banyak dari wilayah yang diklaim ini, khususnya di luar Jawa, masih menjadi medan pertempuran atau berada di bawah kendali Belanda (NICA). Pembagian provinsi ini menjadi dasar legal bagi klaim kedaulatan Indonesia di mata internasional dan dalam negosiasi yang akan datang, seperti dalam Perjanjian Renville atau Konferensi Meja Bundar.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa struktur delapan provinsi ini bersifat dinamis. Misalnya, Provinsi Borneo (Kalimantan) sempat dibagi lagi, dan beberapa wilayah di luar Jawa dan Sumatera mengalami gejolak politik serta pendudukan Belanda yang intens. Namun, **jumlah provinsi di Indonesia awal merdeka** secara definitif ditetapkan delapan, sebagai fondasi yang akan dikembangkan menjadi negara kepulauan yang kita kenal saat ini, yang kini telah berkembang menjadi puluhan provinsi seiring perjalanan waktu dan tuntutan otonomi daerah.
Struktur awal ini membuktikan bahwa bahkan di tengah krisis eksistensial, para pendiri bangsa telah memiliki visi yang jelas mengenai bagaimana sebuah negara kesatuan harus dikelola secara teritorial. Delapan provinsi ini adalah saksi bisu dari keberanian dan strategi politik awal Republik Indonesia dalam membangun fondasi administrasi negara yang merdeka.