Indonesia adalah negara kepulauan dengan populasi yang sangat besar. Data demografi menunjukkan bahwa jumlah penduduk terus bertambah, menjadikannya salah satu negara dengan angkatan kerja terbesar di dunia. Besarnya populasi ini secara inheren menciptakan potensi penerimaan negara yang luar biasa melalui sektor perpajakan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat, baik sebagai individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada kas negara melalui pembayaran pajak.
Hubungan Kuantitas Penduduk dan Basis Pajak
Secara teori, semakin besar populasi suatu negara, semakin luas pula basis wajib pajaknya. Namun, dalam konteks Indonesia, perlu dipisahkan antara total penduduk dengan jumlah penduduk yang secara formal terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Jumlah penduduk Indonesia yang melampaui 270 juta jiwa adalah reservoir demografis. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang memiliki penghasilan tetap atau usaha yang memenuhi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diwajibkan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Data menunjukkan bahwa rasio kepatuhan pajak di Indonesia masih perlu ditingkatkan dibandingkan dengan negara-negara maju. Meskipun jumlah penduduk usia produktif sangat masif, tantangannya terletak pada formalisasi ekonomi. Banyak transaksi ekonomi yang masih terjadi di sektor informal, di mana pencatatan dan pelaporan pajaknya sulit dilakukan secara terstruktur. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan dari segmen penduduk yang besar tersebut belum tergarap secara optimal.
Tantangan Dalam Optimalisasi Wajib Pajak
Optimalisasi jumlah penduduk Indonesia wajib pajak menghadapi beberapa tantangan struktural. Pertama, kesenjangan distribusi pendapatan. Meskipun populasi besar, konsentrasi kekayaan pada segmen tertentu membuat beban pajak sering kali bertumpu pada kelompok menengah dan atas yang sudah terstruktur pajaknya. Kedua, literasi perpajakan. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara, serta kemudahan dalam proses administrasi perpajakan, masih menjadi area perbaikan.
Pemerintah secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya untuk memperluas basis wajib pajak. Digitalisasi layanan perpajakan, seperti e-filing dan e-billing, bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, penegakan hukum dan upaya ekstensifikasi—mencari wajib pajak baru dari sektor yang sebelumnya belum terjangkau—terus dilakukan secara masif. Ekspansi ini tidak hanya menyasar pekerja profesional, tetapi juga UMKM yang kini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Proyeksi dan Signifikansi
Setiap peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan patuh secara signifikan akan berdampak langsung pada kemampuan negara dalam membiayai pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan tanpa harus terlalu bergantung pada utang luar negeri. Basis wajib pajak yang kuat adalah cerminan kesehatan fiskal sebuah negara.
Oleh karena itu, meskipun populasi Indonesia terus bertambah, fokus strategis bukan hanya pada pertambahan angka demografi, melainkan pada konversi setiap segmen penduduk yang memiliki kemampuan fiskal menjadi wajib pajak yang terdaftar dan patuh lapor. Integrasi data kependudukan dengan data transaksi ekonomi menjadi kunci untuk memetakan dan menarik potensi pajak yang selama ini 'tersembunyi' di antara jutaan penduduk yang belum tersentuh sistem perpajakan formal. Meningkatkan jumlah penduduk Indonesia wajib pajak yang aktif adalah agenda krusial untuk mencapai kemandirian fiskal jangka panjang.