Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan fundamental dalam ajaran Islam. Secara etimologis, zakat berarti "tumbuh" atau "menyucikan". Namun, dalam konteks hukum Islam (fiqh), zakat merujuk pada pengambilan sebagian harta tertentu dari orang yang telah mencapai syarat wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada kelompok yang berhak menerimanya (mustahik). Pertanyaan krusial yang sering muncul adalah: jumlah kepemilikan harta yang harus dipenuhi dalam ketentuan zakat. Batasan ini dikenal sebagai Nisab.
Syarat utama agar harta wajib dizakati adalah telah mencapai Nisab. Nisab adalah batas minimum jumlah kepemilikan harta tertentu yang jika terpenuhi, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat atas harta tersebut. Jika kepemilikan harta kurang dari nisab, maka harta tersebut tidak wajib dizakati pada periode perhitungan tersebut, meskipun ibadah yang dilakukan tetap mendapat pahala sunnah.
Penentuan nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hartanya, karena objek zakat dibagi menjadi beberapa kategori utama: zakat mal (harta), zakat profesi (kadang dimasukkan dalam mal), zakat fitrah, dan zakat hasil pertanian (zakat tanaman dan buah-buahan).
Untuk zakat harta benda seperti emas, perak, dan uang tunai (termasuk tabungan dan aset likuid lainnya), batas nisab yang disepakati oleh mayoritas ulama klasik dan kontemporer adalah setara dengan 85 gram emas murni. Untuk perak, batasnya setara dengan 595 gram perak murni. Dalam konteks modern, perhitungan seringkali dikonversi ke nilai mata uang Rupiah berdasarkan harga pasar emas terkini.
Ketentuan ini harus dipenuhi selama kepemilikan tersebut telah mencapai satu haul (satu tahun qamariyah atau tahun Hijriah) secara penuh. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul tersebut. Jumlah kepemilikan harta yang harus dipenuhi (nisab) ini menjadi patokan pertama sebelum perhitungan kadar zakat dilakukan.
Untuk zakat hasil bumi (tanaman dan buah-buahan), nisabnya berbeda dan tidak memerlukan syarat haul satu tahun penuh. Nisab zakat hasil pertanian ditetapkan setara dengan lima wasaq (sekitar 652.8 kg hasil panen). Kadar zakatnya pun bervariasi tergantung cara pengairan:
Begitu hasil panen memenuhi batas nisab tersebut, zakat wajib segera dikeluarkan tanpa menunggu satu tahun.
Memahami dengan benar jumlah kepemilikan harta yang harus dipenuhi dalam ketentuan zakat (nisab) adalah esensial. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab, ia terbebas dari kewajiban zakat harta (zakat mal), namun ia tetap wajib mengeluarkan Zakat Fitrah di akhir Ramadhan, terlepas dari jumlah hartanya, asalkan ia termasuk orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya di hari raya.
Zakat adalah mekanisme redistribusi kekayaan yang bertujuan membersihkan harta orang kaya sekaligus membantu fakir miskin dan kelompok mustahik lainnya. Oleh karena itu, ketepatan dalam menentukan kapan harta wajib dizakati (yaitu ketika telah mencapai nisab dan haul, kecuali untuk pertanian) menjadi landasan sahnya ibadah zakat tersebut.
Bagi umat Islam yang berinvestasi atau menyimpan aset dalam bentuk logam mulia atau mata uang digital yang nilainya setara, perhitungan nisab dan haul harus dilakukan secara cermat. Banyak badan amil zakat menyediakan kalkulator daring untuk membantu muzakki menentukan dengan tepat apakah hartanya telah mencapai ambang batas minimum (nisab) yang ditetapkan syariat untuk menunaikan kewajiban suci ini.
Kesimpulannya, batas minimum harta yang harus dimiliki agar zakat menjadi wajib adalah Nisab. Tanpa terpenuhinya nisab ini, kewajiban zakat harta belum jatuh. Sementara itu, untuk harta yang sifatnya konsumtif atau hasil panen, ketentuannya disesuaikan dengan jenis harta tersebut.