Alokasi Kursi DPR RI: Menggali Jumlah Anggota per Provinsi

Ilustrasi Distribusi Kursi Legislatif Grafik batang sederhana menunjukkan perbedaan ukuran populasi dan alokasi kursi per wilayah di Indonesia. Provinsi A (Besar) Provinsi B (Sedang) Provinsi C (Kecil) DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Struktur keanggotaan DPR RI diatur berdasarkan Undang-Undang dan didasarkan pada jumlah penduduk setiap provinsi di Indonesia. Prinsip utama dalam pembagian kursi ini adalah representasi yang adil sesuai dengan proporsi demografi wilayah. Saat ini, jumlah total anggota DPR RI adalah 580 kursi, yang dialokasikan ke 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembagian Kursi

Pembagian kursi DPR RI didasarkan pada Undang-Undang tentang Pemilu. Setiap provinsi dijamin mendapatkan alokasi minimum, meskipun memiliki populasi yang relatif kecil. Setelah alokasi minimum terpenuhi, sisa kursi akan dibagikan secara proporsional kepada provinsi lain berdasarkan jumlah penduduknya yang melebihi ambang batas tertentu. Mekanisme pembagian ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara representasi populasi besar dan memastikan bahwa daerah-daerah dengan populasi lebih kecil tetap memiliki suara di tingkat nasional. Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar secara otomatis akan mendapatkan jumlah kursi terbanyak.

Data Terbaru: Jumlah Anggota DPR RI per Provinsi

Meskipun jumlah total kursi legislatif dapat mengalami perubahan seiring perubahan UU atau penambahan provinsi baru, alokasi kursi didasarkan pada data Sensus Penduduk terbaru. Tabel di bawah ini menyajikan gambaran umum mengenai distribusi alokasi kursi DPR RI berdasarkan provinsi yang berlaku pada periode legislatif tertentu, menunjukkan variasi signifikan antara pulau Jawa yang padat penduduk dan provinsi di luar Jawa.

No. Provinsi Jumlah Anggota (Kursi)
1 Jawa Barat 128
2 Jawa Timur 118
3 Jawa Tengah 110
4 Sumatera Utara 57
5 Banten 53
6 DKI Jakarta 51
7 Sulawesi Selatan 46
8 Sumatera Barat 39
9 Lampung 38
10 Riau 37
11 Nusa Tenggara Barat 33
12 Daerah Istimewa Yogyakarta 31
13 Kalimantan Timur 28
14 Jambi 27
15 Kalimantan Barat 26
16 Aceh 25
17 Bali 24
18 Nusa Tenggara Timur 23
19 Sulawesi Utara 22
20 Sumatera Selatan 21
21 Kepulauan Riau 20
22 Kalimantan Selatan 19
23 Papua 18
24 Sulawesi Tenggara 17
25 Kalimantan Tengah 16
26 Gorontalo 15
27 Maluku Utara 14
28 Bangka Belitung 13
29 Maluku 12
30 Sulawesi Barat 11
31 Bengkulu 10
32 Kalimantan Utara 10
33 Bengkulu 9
34 Jawa Tengah 8
35 Papua Barat 7
36 Sulawesi Tengah 6
37 Kepulauan Bangka Belitung 5
38 Kalimantan Timur 4

Implikasi Politik dari Distribusi Kursi

Jumlah anggota DPR RI per provinsi memiliki dampak signifikan terhadap peta politik nasional. Provinsi dengan kursi terbanyak, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, cenderung menjadi kantong suara utama yang sangat diperebutkan oleh partai politik besar. Ini berarti isu-isu regional di provinsi padat penduduk tersebut seringkali lebih terwakili dalam agenda nasional. Sebaliknya, provinsi dengan alokasi kursi minimum harus berjuang keras agar aspirasi mereka dapat didengar di antara hiruk pikuk perwakilan dari daerah metropolitan.

Fenomena ini menyoroti pentingnya sistem representasi yang seimbang. Jika alokasi hanya berdasarkan populasi murni tanpa memperhatikan batas minimum, daerah terpencil atau yang baru berkembang bisa kehilangan suara efektifnya. Dengan adanya jaminan minimum, setiap wilayah di Nusantara, terlepas dari kepadatan penduduknya, dijamin memiliki perwakilan minimal di jantung legislatif Indonesia, memperkuat prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman wilayah.

🏠 Homepage