Ilustrasi: Simbol jam lembur pada hari libur.
Bekerja di luar jam normal, terutama pada hari libur nasional atau keagamaan, seringkali diiringi dengan hak atas kompensasi lembur. Namun, memahami cara menghitungnya bisa menjadi sedikit membingungkan. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk perhitungan lembur hari libur, memastikan Anda mendapatkan hak yang semestinya.
Hari libur nasional dan keagamaan adalah waktu istirahat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh pekerja. Ketika seorang karyawan diminta atau terpaksa bekerja pada hari-hari ini, waktu tersebut dianggap sebagai waktu kerja yang luar biasa. Oleh karena itu, perusahaan wajib memberikan kompensasi yang lebih tinggi dibandingkan kerja lembur pada hari biasa. Pentingnya perhitungan yang akurat tidak hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga semangat kerja karyawan dan menunjukkan apresiasi perusahaan atas pengorbanan waktu pribadi mereka.
Di Indonesia, ketentuan mengenai jam kerja dan lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Secara umum, peraturan tersebut menetapkan bahwa:
Perhitungan lembur hari libur memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan lembur pada hari biasa. Berikut adalah cara umum perhitungannya, yang didasarkan pada peraturan terbaru:
Jika hari libur nasional atau keagamaan jatuh pada hari yang seharusnya menjadi hari kerja normal Anda (misalnya, Senin sampai Jumat), maka:
Dalam kasus yang jarang terjadi, jika hari libur resmi ternyata jatuh pada hari Sabtu atau Minggu (yang bagi sebagian perusahaan adalah hari libur), maka perhitungannya sedikit berbeda:
Untuk menerapkan rumus di atas, Anda perlu mengetahui upah per jam Anda. Rumusnya adalah:
Upah Per Jam = (Upah Sebulan / 173) untuk 6 hari kerja seminggu
ATAU
Upah Per Jam = (Upah Sebulan / 165) untuk 5 hari kerja seminggu
Angka 173 dan 165 adalah jumlah jam kerja normal rata-rata per bulan.
Misalkan seorang karyawan bernama Budi memiliki upah sebulan sebesar Rp 5.000.000, bekerja 5 hari seminggu. Hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada hari Rabu.
Langkah 1: Hitung Upah Per Jam Budi
Upah Per Jam = Rp 5.000.000 / 165 = Rp 30.303 (dibulatkan)
Langkah 2: Hitung Lembur Budi
Jika Budi bekerja lembur selama 10 jam pada hari Rabu tersebut:
Meskipun peraturan sudah jelas, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan terkait lembur hari libur:
Memahami hak dan kewajiban terkait lembur hari libur adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan Anda sebagai pekerja. Jika Anda merasa perhitungan yang diberikan tidak sesuai, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan departemen HRD atau pihak berwenang terkait ketenagakerjaan.