Menghitung angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak badan yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Angsuran PPh 25 ini dibayarkan setiap bulan sebagai pembayaran pajak untuk tahun berjalan, yang kemudian akan diperhitungkan dengan PPh terutang yang sebenarnya pada akhir tahun pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Bagi banyak pelaku bisnis, memahami dan menghitung angsuran PPh 25 dengan benar bisa menjadi tantangan tersendiri. Ketidakakuratan dalam perhitungan dapat berujung pada denda administrasi atau justru kelebihan pembayaran pajak. Artikel ini akan membahas secara rinci cara hitung angsuran PPh 25 agar Anda dapat melakukannya dengan tepat dan efisien.
Memahami Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25
Sebelum melangkah ke rumus perhitungannya, penting untuk memahami beberapa konsep dasar yang menjadi pijakan:
Penghasilan Neto: Ini adalah laba atau keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usahanya setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut peraturan perpajakan.
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Dari Penghasilan Neto, kemudian dikurangi kerugian fiskal tahun sebelumnya (jika ada) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi. Untuk Wajib Pajak badan, tidak ada PTKP.
Tarif PPh Badan/Orang Pribadi: Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.
Pajak Penghasilan Terutang: Hasil perkalian antara PKP dengan tarif PPh yang berlaku.
Kredit Pajak: Pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut oleh pihak lain yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang. Ini meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 25 sendiri (dari tahun sebelumnya).
Langkah-Langkah Menghitung Angsuran PPh 25
Secara umum, angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan proyeksi PPh terutang pada tahun berjalan. Terdapat dua metode utama dalam menghitungnya:
1. Metode Angsuran Berdasarkan SPT Tahunan Tahun Sebelumnya (Paling Umum)
Metode ini paling sering digunakan karena didasarkan pada data historis yang sudah pasti. Cara hitung angsuran PPh 25 dengan metode ini adalah sebagai berikut:
Hitung PPh Terutang Tahun Sebelumnya:
Hitung Penghasilan Neto SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
Kurangi dengan kerugian fiskal tahun sebelumnya (jika ada).
Hitung PPh Terutang berdasarkan tarif PPh yang berlaku untuk tahun pajak sebelumnya.
Hitung Total Kredit Pajak Tahun Sebelumnya: Jumlahkan semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut di tahun pajak sebelumnya (PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2), dll).
Hitung PPh yang Masih Harus Dibayar (Netto) Tahun Sebelumnya:
PPh Terutang Tahun Sebelumnya - Total Kredit Pajak Tahun Sebelumnya
Hitung Angsuran PPh 25 per Bulan:
Jika PPh yang Masih Harus Dibayar (Netto) di atas adalah jumlah terutang, maka angsuran PPh 25 bulanan dihitung dengan membagi jumlah tersebut dengan 12 bulan.
Angsuran PPh 25 per Bulan = (PPh Terutang Tahun Sebelumnya - Total Kredit Pajak Tahun Sebelumnya) / 12
Catatan Penting: Jika hasil perhitungan PPh yang Masih Harus Dibayar (Netto) adalah nihil atau negatif (lebih bayar), maka angsuran PPh 25 adalah nihil. Namun, Anda tetap wajib melaporkan angsuran nihil tersebut setiap bulan.
2. Metode Angsuran Berdasarkan Perkiraan Realisasi Pendapatan (Jarang Digunakan, Perlu Izin)
Metode ini digunakan jika Wajib Pajak tidak memiliki data SPT Tahunan tahun sebelumnya (misalnya, tahun pertama beroperasi) atau jika terjadi perubahan kondisi usaha yang signifikan sehingga proyeksi berdasarkan tahun sebelumnya tidak akurat. Untuk menggunakan metode ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Caranya adalah dengan:
Memproyeksikan Penghasilan Neto untuk tahun berjalan.
Menghitung PPh Terutang berdasarkan proyeksi tersebut dengan tarif yang berlaku.
Mengurangi PPh Terutang hasil proyeksi dengan perkiraan kredit pajak tahun berjalan.
Membagi selisihnya dengan 12 bulan untuk mendapatkan angsuran PPh 25 per bulan.
Contoh Perhitungan Sederhana (PPh Badan)
Misalkan PT Maju Jaya memiliki data sebagai berikut dari SPT Tahunan tahun sebelumnya:
Penghasilan Neto: Rp 1.000.000.000
Tarif PPh Badan: 22%
PPh Terutang: Rp 1.000.000.000 x 22% = Rp 220.000.000
Kredit Pajak (PPh Pasal 22 & 23): Rp 20.000.000
Maka:
PPh yang Masih Harus Dibayar (Netto) = Rp 220.000.000 - Rp 20.000.000 = Rp 200.000.000
Angsuran PPh 25 per Bulan = Rp 200.000.000 / 12 = Rp 16.666.667
Jadi, PT Maju Jaya wajib menyetor angsuran PPh 25 sebesar Rp 16.666.667 setiap bulan.
Perubahan Angsuran PPh 25
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan perhitungan angsuran PPh 25 jika:
Realisasi penghasilan pada masa-masa awal tahun pajak ternyata lebih rendah dari proyeksi yang digunakan saat menghitung angsuran, sehingga PPh terutang diperkirakan akan lebih rendah.
Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang memengaruhi besaran PPh terutang.
Permohonan perubahan angsuran ini juga harus diajukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dilengkapi dengan alasan dan perhitungan yang mendasarinya.
Kesimpulan
Menghitung angsuran PPh 25 secara akurat adalah langkah krusial dalam pengelolaan pajak bisnis Anda. Dengan memahami dasar-dasar perhitungan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat meminimalkan risiko kesalahan dan kepatuhan pajak Anda akan terjaga. Selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru atau berkonsultasi dengan profesional pajak jika Anda memiliki keraguan.