Alt text: Ilustrasi peta kepulauan Indonesia yang terdiri dari berbagai bentuk pulau yang dikelilingi lautan biru muda.
Pertanyaan mengenai berapa jumlah pulau di Indonesia sekarang seringkali memunculkan jawaban yang berbeda-beda, tergantung pada siapa Anda bertanya dan data apa yang digunakan. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki garis pantai terpanjang dan jumlah pulau yang luar biasa banyak. Fakta ini sekaligus menjadi tantangan besar dalam hal pendataan, administrasi, dan kedaulatan maritim.
Secara historis, perhitungan pulau selalu dinamis. Perbedaan angka muncul karena definisi "pulau" itu sendiri. Apakah pulau harus memiliki penghuni permanen? Apakah pulau karang yang muncul saat air surut juga dihitung? Pemerintah Indonesia, melalui berbagai badan seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus melakukan upaya pemutakhiran data.
Pada dasarnya, jumlah pulau di Indonesia bisa dikategorikan menjadi beberapa kategori hitungan resmi yang berbeda, tergantung pada standar verifikasi yang digunakan.
Angka yang paling sering dikutip dan diakui secara resmi dalam konteks internasional, terutama yang telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names), adalah jumlah pulau yang sudah memiliki nama resmi dan terverifikasi secara spasial.
Meskipun ada fluktuasi kecil berdasarkan pembaruan data terbaru, angka yang seringkali menjadi acuan pemerintah Indonesia adalah lebih dari 17.000 pulau. Namun, jumlah ini bukan angka final yang statis. Pada data yang lebih terperinci, jumlah pulau yang terdaftar dan memiliki nama resmi (yang dikelola oleh BIG) sering kali berada di kisaran 16.777 hingga 17.504 pulau, tergantung pada tahun pembaruan dan metode penghitungan.
Perlu dicatat, banyak dari pulau-pulau ini adalah pulau-pulau kecil, tak berpenghuni (tak berpenghuni permanen), dan bahkan ada yang hanya berupa daratan kecil yang muncul saat air laut surut. Dalam konteks kedaulatan, setiap daratan yang terpisah oleh air dan memiliki batas yang jelas diperhitungkan untuk menegaskan batas wilayah maritim Indonesia.
BIG memainkan peran krusial dalam menjawab pertanyaan ini. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan survei dan pemetaan secara sistematis. Proses verifikasi ini meliputi:
Ketika Indonesia melakukan pendaftaran nama pulau ke PBB, tujuannya adalah untuk mengamankan kedaulatan dan menegaskan batas wilayah yurisdiksi di laut. Pulau yang terdaftar ini berfungsi sebagai titik dasar (baseline) untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Jika sebuah pulau belum terdaftar dan diberi nama, maka status kedaulatannya dalam konteks internasional bisa menjadi abu-abu.
Faktor lain yang membuat angka ini dinamis adalah isu lingkungan. Perubahan iklim global menyebabkan kenaikan permukaan air laut. Pulau-pulau kecil dan dataran rendah sangat rentan. Jika sebuah pulau kecil tenggelam atau ukurannya menyusut drastis sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai daratan permanen, secara teknis jumlah pulau yang diakui secara permanen bisa berkurang. Sebaliknya, aktivitas geologis seperti vulkanisme juga bisa menciptakan pulau baru, meskipun ini jarang terjadi.
Oleh karena itu, alih-alih berfokus pada satu angka mutlak, lebih akurat untuk mengatakan bahwa Indonesia memiliki ribuan pulau, di mana sebagian besar telah teridentifikasi dan divalidasi oleh otoritas geospasial nasional. Jawaban yang paling konservatif dan sering digunakan oleh pemerintah adalah angka yang sudah didaftarkan resmi, yang menjamin kepastian hukum wilayah.