Pertanyaan mengenai berapa jumlah provinsi di Indonesia yang memiliki garis pantai adalah inti dari pemahaman geografi maritim Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki garis pantai yang luar biasa panjang dan tersebar di puluhan ribu pulau. Hampir seluruh provinsi di Indonesia secara inheren terhubung dengan laut, namun klasifikasi resmi provinsi yang 'memiliki' garis pantai sering kali merujuk pada provinsi yang memiliki akses langsung ke perairan terbuka atau laut lepas.
Secara umum, Indonesia saat ini terdiri dari 38 provinsi. Dalam konteks kepulauan, hampir semua provinsi memiliki batas laut. Provinsi yang benar-benar terkurung daratan (landlocked) sangat langka atau bahkan tidak ada jika kita mempertimbangkan batas administrasi provinsi yang langsung bersentuhan dengan laut. Jawaban spesifiknya adalah bahwa mayoritas besar dari 38 provinsi tersebut berbatasan langsung dengan laut.
Jika kita merujuk pada data Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang. Keberadaan garis pantai ini melekat pada provinsi yang terletak di pulau besar (seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua) maupun di gugusan kepulauan kecil. Oleh karena itu, hampir semua provinsi yang namanya tidak merujuk pada wilayah yang terkurung sepenuhnya di tengah daratan besar akan memiliki garis pantai.
Secara definitif, semua provinsi yang berbatasan dengan perairan teritorial Indonesia, termasuk laut lepas, dianggap memiliki garis pantai. Ini mencakup provinsi-provinsi di ujung pulau besar maupun provinsi yang merupakan gugusan kepulauan (seperti Maluku dan Kepulauan Riau).
Perlu diperhatikan bahwa hanya sedikit wilayah di Indonesia yang dianggap sepenuhnya terkurung daratan. Namun, dalam konteks administrasi modern, hampir semua provinsi di luar pulau Jawa dan beberapa provinsi di Sumatera memiliki komponen maritim yang sangat dominan dalam luas wilayah dan identitasnya.
Sebagai ilustrasi, berikut adalah daftar provinsi yang memiliki keterbatasan atau tidak memiliki akses langsung ke garis pantai luar (meskipun ini bisa diperdebatkan tergantung definisi batas laut administratif):
Faktanya, dari total 38 provinsi, hanya segelintir provinsi yang tidak memiliki garis pantai laut yang signifikan. Namun, jika kita melihat peta Indonesia secara keseluruhan, mayoritas provinsi (di atas 90%) adalah provinsi pesisir. Sebagai contoh, di Sumatera, hanya provinsi yang berada di tengah pulau yang mungkin minim garis pantai, tetapi secara administratif, provinsi Sumatera secara keseluruhan adalah provinsi pesisir. Demikian pula di Kalimantan.
Memahami berapa jumlah provinsi yang memiliki garis pantai sangat krusial karena implikasinya terhadap sektor ekonomi, keamanan, dan lingkungan. Provinsi pesisir menjadi ujung tombak dalam pengelolaan sumber daya laut, seperti perikanan, energi terbarukan dari laut (ombak, pasang surut), dan pariwisata bahari.
Garis pantai yang dimiliki oleh sebuah provinsi menentukan kebijakan tata ruang wilayah pesisir (RTRWP). Provinsi dengan garis pantai panjang menghadapi tantangan besar dalam mitigasi bencana seperti abrasi dan kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim. Oleh karena itu, kesadaran geografi ini harus diimbangi dengan regulasi yang kuat.
Jika kita merujuk pada pemetaan terkini, jumlah provinsi yang secara definitif memiliki akses ke laut dan secara administratif diakui sebagai provinsi kepulauan atau pesisir mencapai lebih dari 30 provinsi. Provinsi-provinsi ini menyumbang porsi terbesar dalam total panjang garis pantai Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari 99.000 kilometer.
Kesimpulannya, pertanyaan tentang jumlah pasti provinsi dengan garis pantai memerlukan klarifikasi definisi, tetapi dalam konteks geografi maritim Indonesia yang luas, hampir seluruh provinsi Indonesia dapat dikategorikan sebagai provinsi yang memiliki garis pantai atau sangat bergantung pada akses laut untuk kelangsungan hidup dan ekonominya.