Representasi skematis perkembangan jumlah provinsi di Indonesia.
Pertanyaan mengenai berapa jumlah provinsi di Indonesia dulu seringkali menimbulkan kebingungan karena angka ini tidak statis. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan beragam, telah mengalami berbagai perubahan administratif signifikan sejak masa kemerdekaan. Struktur pemerintahan daerah, termasuk jumlah provinsi, adalah cerminan dari dinamika politik, tantangan pembangunan, dan aspirasi masyarakat lokal.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Indonesia secara resmi hanya terdiri dari 8 provinsi. Ini adalah titik awal yang sangat sederhana jika dibandingkan dengan peta administratif Indonesia saat ini. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (sekarang Nusa Tenggara), Borneo (Kalimantan), Sulawesi, dan Maluku. Pembagian ini mencerminkan konsolidasi kekuasaan yang baru saja terbentuk pasca-pendudukan kolonial, dan fokus utama adalah mempertahankan kedaulatan dan menyatukan wilayah yang terfragmentasi.
Seiring berjalannya waktu, terutama setelah periode revolusi fisik dan konsolidasi nasional, kebutuhan akan desentralisasi dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat mendorong pembentukan provinsi baru. Provinsi-provinsi awal seringkali terlalu besar secara geografis dan memiliki keragaman etnis serta geografis yang tinggi, sehingga sulit diatur secara efektif dari satu pusat administrasi.
Salah satu tonggak penting dalam penambahan jumlah provinsi terjadi ketika Papua (saat itu Irian Barat) secara resmi diintegrasikan sepenuhnya ke dalam wilayah Republik Indonesia. Namun, penambahan yang paling masif dan terkenal terjadi pada masa Orde Baru, yang kemudian berlanjut setelah era reformasi.
Jika kita merujuk pada periode tepat sebelum pemekaran masif yang membawa kita ke angka 34 provinsi (sebelum penambahan terbaru), jumlahnya berada di kisaran 27 hingga 30 provinsi, tergantung pada tahun spesifik yang kita tinjau. Misalnya, sebelum tahun 1999, jumlah provinsi jauh lebih sedikit dibandingkan saat ini. Periode antara tahun 1964 (ketika Irian Barat menjadi provinsi) hingga 1999 adalah masa di mana jumlah provinsi relatif lebih stabil, yakni sekitar 27 provinsi sebelum terjadi pemekaran besar di ujung milenium tersebut.
Perubahan jumlah provinsi selalu terkait erat dengan isu otonomi daerah. Tujuan utama pemekaran adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah terpencil, dan menampung aspirasi politik masyarakat lokal untuk mendapatkan representasi pemerintahan yang lebih dekat. Namun, setiap pemekaran juga membawa tantangan baru, seperti pembagian sumber daya alam, pembentukan infrastruktur pemerintahan baru, dan potensi konflik perbatasan administratif.
Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang "berapa jumlah provinsi di Indonesia dulu," kita perlu spesifik merujuk pada periode waktu tersebut. Dari 8 provinsi saat kemerdekaan, jumlahnya perlahan bertambah. Di era 1960-an, jumlahnya mulai meningkat. Puncak percepatan terjadi pada akhir 1990-an dan awal 2000-an. Indonesia saat ini memiliki 38 provinsi, angka tertinggi yang pernah ada, yang menunjukkan sejauh mana negara ini telah melakukan penyesuaian struktural untuk mengakomodasi luasnya wilayah dan keberagaman budayanya. Memahami sejarah ini membantu kita menghargai kompleksitas tata kelola negara kesatuan Republik Indonesia.