Simbol visual keindahan dan kedalaman Surah An-Nisa.
Dalam kitab suci Al-Qur'an, terdapat surah-surah yang memiliki kedalaman makna dan cakupan ajaran yang sangat luas. Salah satu di antaranya adalah Surah An-Nisa, yang secara harfiah berarti "Wanita". Surah ini merupakan surah ke-4 dalam urutan mushaf Al-Qur'an dan tergolong sebagai surah Madaniyah, yang berarti diturunkan di Kota Madinah setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Keberadaannya di Madinah menunjukkan bahwa surah ini banyak membahas aspek-aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang semakin kompleks setelah umat Islam membangun komunitasnya.
Dinamaan An-Nisa bukan berarti surah ini hanya khusus membahas tentang wanita semata. Meskipun tema wanita dan hak-haknya menjadi fokus utama di beberapa ayat awal, cakupan Surah An-Nisa jauh melampaui itu. Surah ini secara komprehensif membahas berbagai aspek fundamental dalam Islam, termasuk:
Penamaan Surah An-Nisa sendiri memberikan indikasi kuat akan perhatian besar Islam terhadap posisi dan hak-hak perempuan. Di masa jahiliyah, perempuan sering kali tertindas dan tidak memiliki hak yang memadai. Surah An-Nisa datang membawa pencerahan dan menegakkan harkat serta martabat perempuan. Ayat-ayatnya memerintahkan untuk memperlakukan wanita dengan baik, memberikan hak-hak mereka, dan melindungi mereka dari berbagai bentuk penzliman.
Salah satu ayat yang sangat terkenal dalam surah ini adalah mengenai kebolehan menikahi perempuan hingga dua, tiga, atau empat orang, dengan syarat berlaku adil. Namun, ayat ini sering disalahpahami dan memerlukan pemahaman kontekstual yang mendalam. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam pemenuhan hak-hak lahiriah dan batiniah, yang pada praktiknya sangat sulit untuk dipenuhi secara sempurna. Hal ini juga diikuti dengan penekanan bahwa jika tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu orang istri saja.
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan (yatim), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa: 3)
Selain ayat tentang poligami, Surah An-Nisa kaya akan ayat-ayat hikmah lainnya. Misalnya, ayat mengenai warisan yang memberikan ketetapan pasti bagi setiap ahli waris, memastikan keadilan terdistribusi. Pengaturan ini menjadi landasan hukum Islam yang kokoh dalam pembagian harta peninggalan.
Surah ini juga mengingatkan pentingnya menjaga shalat, berinfak, dan berbakti kepada orang tua. Ayat-ayat mengenai pentingnya jihad dan pertempuran juga disajikan, namun selalu dalam bingkai keadilan dan aturan yang ketat. Penting untuk dicatat bahwa setiap perintah dalam Al-Qur'an memiliki hikmah dan tujuan yang mulia, yang sering kali baru bisa dipahami seiring dengan pendalaman studi dan perenungan.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ لَّا يَضَارُّ ۖ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Dan bagianmu (suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istrimu) mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar utangnya. Para perempuan memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka mereka (istrimu) mendapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar utangnya. Jika seseorang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (kandung) atau seorang saudara perempuan (kandung), maka masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam harta. Jika mereka (saudara) itu lebih dari seorang, maka mereka berbagi dalamwasiat tersebut setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat oleh pewaris atau (dan) setelah dibayar utangnya; (wasiat) ini tidak akan menyusahkan (siapa pun); demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Penyantun." (QS. An-Nisa: 12)
Surah An-Nisa mengingatkan kita akan pentingnya memahami ajaran Islam secara menyeluruh dan tidak parsial. Setiap ayat memiliki keterkaitan dan berfungsi sebagai satu kesatuan yang utuh. Mempelajari Surah An-Nisa memberikan pandangan yang lebih jelas tentang bagaimana Islam mengatur kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat dengan prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang rentan. Keindahan Surah An-Nisa terletak pada kedalaman ajarannya yang relevan di setiap zaman.