Surah An Nisa ayat 128 merupakan salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang berbicara mengenai prinsip keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap kaum wanita, terutama dalam konteks pernikahan dan hubungan keluarga. Ayat ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam berinteraksi dan memperlakukan perempuan, menegaskan bahwa setiap bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Ayat 128 dari Surah An Nisa ini seringkali dikaitkan dengan ayat sebelumnya, yaitu ayat 127, yang juga membahas hak-hak perempuan dan keharusan berlaku adil terhadap mereka. Namun, ayat 128 ini secara spesifik menyoroti situasi ketika seorang suami memiliki kekhawatiran untuk tidak dapat berlaku adil, terutama dalam hubungannya dengan perempuan yatim yang mungkin berada dalam perwaliannya atau dalam konteks pernikahan poligami.
Frasa "Jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim" mengindikasikan perlunya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan yang melibatkan hak-hak perempuan. Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pernikahan. Ketidakadilan, baik dalam hal nafkah, kasih sayang, pembagian waktu, maupun perlakuan, adalah hal yang harus dihindari.
Bagian kedua dari ayat ini membahas mengenai izin berpoligami ("...maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat"). Namun, izin ini tidak mutlak dan bersyarat. Syarat utama yang ditekankan adalah kemampuan untuk berlaku adil. Allah berfirman, "Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..." Ini adalah peringatan keras bahwa poligami bukan sekadar hak, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan kemampuan luar biasa untuk menyamakan hak dan perlakuan kepada semua istri.
Keadilan di sini mencakup berbagai aspek, seperti pemberian nafkah yang setara, giliran menginap yang adil, perlakuan yang sama dalam kasih sayang, dan perhatian yang seimbang. Jika seorang pria merasa dirinya tidak mampu memenuhi tuntutan keadilan ini, maka pilihan terbaik adalah membatasi diri pada satu istri saja. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kedzaliman dan menjaga keharmonisan keluarga.
Ayat ini ditutup dengan penegasan, "Yang demikian itu agar kamu tidak berbuat aniaya." Ini merupakan tujuan fundamental dari aturan yang diberikan. Allah ingin melindungi hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya kekejaman, penindasan, atau ketidakadilan dalam rumah tangga. Konsep "ma malakat aimanukum" (perempuan yang berada dalam pemeliharaanmu) juga mencakup perempuan budak atau tawanan perang pada masa lalu, yang juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan tidak dizalimi.
Lebih luas lagi, ayat ini mengajarkan kita tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap hubungan. Jika kita merasa tidak mampu memenuhi kewajiban atau berlaku adil, lebih baik untuk tidak mengambil langkah yang dapat merugikan pihak lain. Ini adalah pelajaran universal tentang tanggung jawab pribadi, integritas moral, dan perlunya refleksi diri sebelum mengambil keputusan penting dalam hidup.
Memahami An Nisa ayat 128 memberikan perspektif yang lebih dalam tentang bagaimana Islam memandang hubungan antarmanusia, khususnya antara suami dan istri, serta pentingnya keadilan sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Ayat ini menjadi pengingat abadi bahwa setiap hak selalu dibarengi dengan tanggung jawab yang setara.