Surah An-Nisa, yang berarti "Wanita", adalah salah satu surah terpanjang dalam Al-Qur'an. Ayat-ayat awal, khususnya dari ayat 1 hingga 100, memuat ajaran-ajaran fundamental yang mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hubungan kekeluargaan, hak-hak perempuan dan anak yatim, hingga prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan pengelolaan harta.
Fokus utama dari ayat-ayat ini adalah membangun masyarakat yang kokoh, adil, dan penuh kasih sayang. Allah SWT memerintahkan untuk bertakwa dan berpegang teguh pada ajaran-Nya sebagai dasar utama dalam setiap tindakan.
Ayat pertama Surah An-Nisa mengingatkan seluruh manusia untuk bertakwa kepada Allah SWT yang telah menciptakan mereka dari satu jiwa, kemudian menciptakan pasangannya, dan dari keduanya memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Hal ini menekankan asal usul manusia yang tunggal dan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama, karena mereka semua adalah saudara. Persatuan dan tali silaturahmi adalah kunci kekuatan umat.
Sebagian besar ayat-ayat awal An-Nisa secara spesifik mengatur tentang hak-hak perempuan, anak yatim, dan kerabat. Allah SWT menekankan agar harta anak yatim tidak dicampur dengan harta sendiri dan tidak boleh disalahgunakan. Demikian pula, hak-hak perempuan dalam perkawinan, perceraian, dan warisan diatur dengan detail untuk memastikan keadilan dan mencegah ketidakadilan yang sering terjadi pada masa itu. Pernikahan dengan wanita yang dicintai diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan adil dan jujur.
Contoh pengaturan: "Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (seluruh) harta mereka, dan janganlah kamu menukar (yang baik) dengan (yang buruk) dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya, (perbuatan) itu adalah dosa yang besar." (QS. An-Nisa: 2)
Surah An-Nisa memberikan panduan yang sangat rinci mengenai pembagian warisan. Ayat-ayat ini menetapkan bagian-bagian pasti untuk ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, serta mengatur tentang wasiat dan hutang yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah perselisihan keluarga dan memastikan distribusi kekayaan yang adil sesuai dengan ajaran Islam.
Prinsip keadilan ditegakkan dalam berbagai aspek muamalah (hubungan antar manusia), termasuk dalam persaksian. Umat Islam diperintahkan untuk menegakkan kesaksian dengan adil, bahkan jika itu merugikan diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Allah SWT juga memperingatkan tentang larangan mengkhianati amanah dan menyampaikan kesaksian palsu. Keadilan adalah pilar utama dalam setiap interaksi sosial dan ekonomi.
Ayat-ayat ini juga memuat berbagai perintah dan larangan yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, seperti larangan memakan harta secara batil (tidak benar), kewajiban mendirikan shalat, serta larangan berlaku zalim terhadap sesama. Terdapat juga pembahasan mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, iddah, dan hak-hak yang timbul dari hubungan tersebut.
Meskipun diturunkan berabad-abad lalu, ajaran-ajaran dalam Surah An-Nisa ayat 1-100 tetap sangat relevan di zaman modern. Prinsip-prinsip tentang keadilan, perlindungan terhadap kaum lemah, tanggung jawab keluarga, dan pengelolaan harta adalah nilai-nilai universal yang membentuk dasar masyarakat yang harmonis dan beradab. Penekanan pada ketakwaan dan hubungan vertikal dengan Allah SWT menjadi fondasi moral yang kuat bagi setiap individu dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Pemahaman mendalam terhadap ayat-ayat ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan, menyelesaikan masalah keluarga, mengelola keuangan, dan berinteraksi dengan sesama. Ia mengajarkan kita untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kasih sayang dalam setiap aspek kehidupan, semata-mata karena Allah SWT.
Dengan mempelajari dan mengamalkan isi Surah An-Nisa, khususnya ayat 1 hingga 100, diharapkan kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.