An-Nisa Ayat 10-20: Pedoman Hidup Berkeluarga dalam Islam

Simbol Keluarga Sakinah قلب

Dalam Islam, keluarga memegang peranan yang sangat sentral. Keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga menjadi dambaan setiap Muslim. Al-Qur'an, sebagai kitab suci pedoman hidup umat Islam, telah menggariskan berbagai prinsip dan aturan yang relevan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Di antara ayat-ayat yang memberikan pencerahan mendalam mengenai hal ini adalah surah An-Nisa ayat 10 hingga 20. Ayat-ayat ini bukan sekadar ajaran moral, melainkan petunjuk praktis yang mencakup berbagai aspek penting dalam interaksi keluarga, terutama terkait dengan harta benda, perwalian, dan keadilan.

Menjaga Harta Anak Yatim: Amanah yang Berat

Ayat 10 dari surah An-Nisa secara tegas mengingatkan umat Islam untuk tidak memakan harta anak yatim secara zalim. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sesungguhnya mereka menelan api ke dalam perut mereka dan kelak akan dimasukkan ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Peringatan keras ini menunjukkan betapa agungnya nilai menjaga dan mengelola harta milik anak-anak yang kehilangan orang tua. Bukan hanya tidak boleh diambil sewenang-wenang, tetapi bahkan harus dikelola dengan jujur dan adil. Tujuannya adalah agar ketika anak yatim tersebut beranjak dewasa, mereka dapat menerima kembali hak mereka secara penuh dan utuh.

Konsekuensi dari memakan harta anak yatim secara zalim digambarkan dengan sangat gamblang, yaitu sebagai "menelan api". Ini menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah dosa besar yang mendatangkan murka Allah dan azab yang pedih. Dalam konteks kekinian, ayat ini mengajarkan kita tentang pentingnya transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam mengelola aset, warisan, atau bahkan dana bantuan yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, terutama anak-anak yang rentan.

Perwalian dan Kewarisan: Menegakkan Keadilan

Selanjutnya, ayat 11 hingga 17 surah An-Nisa membahas secara rinci mengenai ketentuan hukum waris. Ayat-ayat ini mengatur pembagian warisan secara adil sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dijelaskan bagaimana pembagiannya ketika pewaris memiliki anak, atau jika hanya memiliki orang tua, bahkan jika hanya saudara perempuan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak setiap ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, terpenuhi secara proporsional dan tidak ada yang dirugikan. Keadilan dalam pembagian warisan mencerminkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap hubungan kekerabatan.

Ayat 17-18 kemudian beralih pada peringatan mengenai tobat. Allah SWT menerima tobat orang-orang yang berbuat kejahatan karena kebodohan, kemudian segera bertobat. Pengampunan ini terbuka bagi siapa saja yang menyadari kesalahannya dan bertekad untuk memperbaikinya. Namun, ayat ini juga menekankan bahwa tobat yang tidak diterima adalah tobat orang-orang yang terus-menerus berbuat kejahatan hingga ajal menjemput dan di saat itulah mereka mengatakan, "Sesungguhnya aku bertaubat sekarang." Ini menyiratkan bahwa tobat harus disertai dengan penyesalan yang tulus dan usaha untuk menghentikan perbuatan buruk.

Akhlak Mulia dalam Kehidupan Berumah Tangga

Memasuki ayat 19, fokus bergeser pada pentingnya perlakuan yang baik terhadap perempuan, terutama istri. Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk mewarisi perempuan secara paksa, atau memperlakukan mereka dengan kasar agar sebagian harta yang telah diberikan kepada mereka dikembalikan. Sebaliknya, umat Islam diperintahkan untuk mempergauli perempuan dengan cara yang ma'ruf (baik). Ini adalah prinsip fundamental yang menjunjung tinggi martabat perempuan dalam pernikahan dan keluarga.

Ayat 20 melanjutkan penegasan mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan menjaga perasaan orang lain, khususnya terkait dengan mahar. Jika seorang suami ingin mengganti istrinya dengan istri lain, tidak diperbolehkan mengambil kembali apa pun dari mahar yang telah diberikan, kecuali kedua belah pihak (suami dan istri) merasa bersalah dan tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka. Ketentuan ini menunjukkan komitmen Islam terhadap keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam rumah tangga.

"Dan jika kamu berniat mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dosa yang nyata?" (QS. An-Nisa: 20)

Ayat-ayat ini secara keseluruhan memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana Islam memandang institusi keluarga. Dari perlindungan terhadap harta anak yatim, keadilan dalam waris, hingga etika bergaul dengan pasangan, semuanya diarahkan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan berdasarkan pada keadilan serta tanggung jawab. Pemahaman dan pengamalan dari ayat-ayat An-Nisa 10-20 ini merupakan kunci penting dalam membangun masyarakat yang kuat dan beradab, dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga.

Memahami dan mengamalkan kandungan Surah An-Nisa ayat 10-20 adalah langkah nyata menuju keluarga yang dirahmati Allah dan masyarakat yang adil.

🏠 Homepage